3 Poin Penting RUU TNI yang Disetujui DPR

3 Poin Penting RUU TNI yang dimaksud Disetujui DPR

JAKARTA – DPR mengadakan rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) di dalam Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Sebelum disahkan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto menyampaikan tiga poin penting yang dimaksud telah dilakukan dibahas DPR dan juga pemerintah mengubah banyak pasal menyangkut tugas serta kewenangan pokok TNI.

Pertama, kata Utut, tentang Kedudukan TNI hal ini diatur pada Pasal 7 persoalan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). “Operasi militer selain perang, memang benar operasi militer untuk peperangan ini makin mudah-mudahan tidaklah pernah terjadi, supaya kita semua tak di situasi yang sulit,” kata Utut di laporannya.

Utut menjelaskan, Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI di OMSP dari semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok di OMSP. “Itu meliputi membantu pada upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber juga yang mana kedua membantu di melindungi serta menyelamatkan warga negara juga kepentingan nasional pada luar negeri,” katanya.

Kedua, Utut mengatakan, Pasal 47 terkait dengan penempatan prajurit TNI pada kementerian kemudian lembaga. Dia mengatakan, prajurit bergerak dapat menduduki jabatan pada beberapa Kementerian/Lembaga yang semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan Kementerian Lembaga kemudian dengan tetap saja tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang mana berlaku dalam lingkungan kementerian dan juga lembaga tersebut.

“Di luar penempatan pada 14 Kementerian lembaga yang sudah disebutkan TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas berpartisipasi keprajuritan,” katanya.

Ketiga, tentang batas usia pensiun pada Pasal 53 yang digunakan dibagi pada tiga klaster, yakni Tamtama serta Bintara, Perwira Menengah, juga Perwira Tinggi. Rinciannya, usia pensiun Bintara dan juga Tamtama 55 tahun, Perwira sampai dengan pangkat kolonel 58 tahun, Perwira Tinggi bintang 1 jadi 60 tahun, juga Perwira Tinggi bintang 2 jadi 61 tahun. Lalu, Perwira Tinggi bintang 3 jadi 62 tahun lalu Perwira Tinggi bintang 4 jadi 63 tahun juga dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai langkah presiden.

“Inilah keadilan di area Pasal 53 kita menambah masa dinas keprajuritan. Pada pasal ini mengalami inovasi masa bakti prajurit masa dinas yang digunakan selama di dalam ini diatur usia paling tinggi 58 bagi perwira kemudian 53 tahun bagi Bintara dan juga Tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” kata Utut.

“Kami menegaskan bahwa pembaharuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang tentara Nasional Indonesia masih berdasarkan pada nilai dan juga prinsip demokrasi supremasi sipil hak asasi manusia dan juga memenuhi ketentuan hukum nasional serta hukum internasional yang dimaksud telah dilakukan disahkan,” katanya.