Ara Ungkap Korupsi Rumah Subsidi Rp108 M, Sudah Lapor Jaksa Agung

Ara Ungkap Korupsi Rumah Subsidi Rp108 M, Sudah Lapor Jaksa Agung

Jakarta – Menteri Perumahan serta Kawasan Permukiman Maruarar Sirait (Ara) mengungkapkan ada dugaan perbuatan pidana korupsi di kegiatan bantuan rumah subsidi, tepatnya Proyek Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

“Kami sudah ada menemukan dugaan korupsi luar biasa di Sumenep beberapa orang sekitar Rp108 miliar,” ungkapnya di rapat kerja sama-sama Komisi V DPR di ruang rapat Komisi V DPR, Senayan, DKI Jakarta Pusat, Mulai Pekan (19/5/2025).

Lebih lanjut, Ara mengaku sudah ada bertemu dengan Ketua Badan Anggaran DPR beserta Pimpinan Daerah Sumenep untuk melaporkan indikasi perbuatan pidana korupsi tersebut.

Inspektur Jenderal Kementerian PKP Heri Jerman pun membeberkan beberapa modus operandi yang dimaksud dilaksanakan untuk melakukan korupsi di dalam wilayah Sumenep, Madura tersebut. Berdasarkan monitoring serta evaluasi tim, wilayah Sumenep mendapatkan anggaran untuk BSPS senilai Rp109,8 miliar untuk 5.490 unit. Menurut Heri Jerman, anggaran yang disebutkan terlampau besar kemudian merupakan anggaran terbesar se-Indonesia.

Irjen PKP itu mengungkapkan telah dilakukan melakukan survei penelitian ke beberapa tempat, yaitu sebanyak 13 kecamatan dari 24 kecamatan, kemudian sejumlah 20 toko, lalu 2.830 penerima bantuan. Setelah ditelusuri, ternyata adanya penyimpangan di penyaluran BSPS.

“Nah, dari yang kami teliti lalu kami temukan sendiri, beberapa modus operandi yang digunakan merupakan penyimpangan dari BSPS ini, kami klasifikasi berubah jadi 18 cluster. Yaitu, pertama suami kemudian istri satu KK (kartu keluarga) bisa jadi dapat bantuan BSPS. Kemudian upah kerja belum dibayarkan, padahal sudah ada ada ke pada komponen pembayar dan juga komponen uang yang tersebut diserahkan. Kemudian ada dokumen, nota toko itu semuanya bahannya sama, padahal setiap rumah telah pasti beda.” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan kejanggalan merupakan pengiriman beberapa jumlah banyak jt ke satu tabungan bernama Roni Susanto. Kecurigaan penyimpangan itu muncul lantaran nominal yang digunakan ditransfer diakhiri dengan hitungan 003.

“Selanjutnya ada transaksi berjumlah tiga kali, ada Rp400 jt kemudian Rp562 jt yang digunakan diakhiri dengan hitungan 003. Nah ini untuk seseorang yang tersebut bernama Roni Susanto, ini juga berubah menjadi perhatian kami,” ungkapnya.

Selain itu juga adanya salah sasaran penerima, di dalam mana rakyat mampu turut menerima BSPS. Selanjutnya berdasarkan temuan, pemilik toko bangunan mengungkapkan bahwa pembayaran dijalankan oleh kepala desa setempat yang tersebut seharusnya tidak ada boleh dilakukan.

Ara mengungkapkan bahwa untuk menangani dugaan korupsi yang disebutkan ia telah lama menghubungi Jaksa Agung agar untuk sanggup mendapatkan atensi lalu dituntaskan.

Next Article Video: Menteri Ara Tegaskan Beli Rumah Subsidi Maksimal Gaji Rp14 Juta

Artikel ini disadur dari Ara Ungkap Korupsi Rumah Subsidi Rp108 M, Sudah Lapor Jaksa Agung