Riyadh – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah lama mengumumkan sanksi bagi individu yang mana melanggar ketentuan yang digunakan mewajibkan izin untuk melaksanakan ibadah Haji, dan juga bagi merek yang tersebut memfasilitasi pelanggaran tersebut.
Kantor Berita Arab Saudi, SPA, pada Awal Minggu (28/4), menyampaikan bahwa mulai 1 Dzulqa’dah hingga akhir 14 Dzulhijjah (29 April-12 Mei) beberapa orang sanksi akan diberlakukan.
Pertama, denda hingga 20.000 riyal Arab Saudi (Rp89,5 juta) akan dikenakan untuk individu yang dimaksud kedapatan melaksanakan atau mencoba melaksanakan Haji tanpa izin, juga untuk pemegang semua jenis visa kunjungan yang mencoba memasuki atau tinggal pada kota Makkah juga kawasan suci selama periode yang dimaksud telah dilakukan ditentukan.
Kedua, denda hingga 100.000 riyal Arab Saudi (Rp447,4 juta) akan dikenakan terhadap siapa hanya yang dimaksud mengajukan visa kunjungan untuk individu yang tersebut telah terjadi melaksanakan atau mencoba melaksanakan Haji tanpa izin, atau yang telah lama memasuki atau tinggal di dalam kota Makkah dan juga kawasan suci selama periode yang ditentukan.
Denda ini akan berlipat ganda untuk setiap individu yang dimaksud terlibat.
Denda yang sejenis juga akan dikenakan untuk siapa cuma yang digunakan mengangkut atau mencoba mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah juga kawasan suci selama periode tersebut, juga terhadap dia yang menampung atau mencoba menampung pemegang visa kunjungan dalam berubah-ubah jenis akomodasi.
Jenis akomodasi yang tersebut dimaksud diantaranya hotel, apartemen, rumah pribadi, tempat penampungan, atau posisi pemondokan jemaah Haji.
Denda yang disebutkan mencakup tindakan menyembunyikan keberadaan mereka itu atau memberikan bantuan yang mana memungkinkan merekan untuk tinggal.
Denda akan berlipat ganda untuk setiap individu yang dimaksud ditampung, disembunyikan, atau dibantu.
Ketiga, penyusup ilegal yang digunakan mencoba melaksanakan Haji, baik yang mana berstatus penduduk maupun yang mana melebihi batas waktu tinggal, akan dideportasi ke negara jika merek lalu dilarang memasuki Arab Saudi selama sepuluhan tahun.
Keempat, pengadilan terkait akan diminta untuk menyita kendaraan darat yang digunakan untuk mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah dan juga kawasan suci selama periode tersebut, apabila kendaraan yang disebutkan dimiliki oleh pengangkut, fasilitator, atau pihak yang dimaksud terlibat.
Sumber: SPA-OANA
Baca juga: Komisi VIII: Tindak tegas travel haji ilegal lewat cabut izin
Artikel ini disadur dari Arab Saudi umumkan sanksi bagi jemaah haji tidak berizin











