Awas! India-Pakistan Tegang, Ekspor CPO RI Terancam

Awas! India-Pakistan Tegang, Ekspor CPO RI Terancam

Jakarta – Konflik India kemudian Pakistan dapat mempengaruhi permintaan ekspor minyak sawit atau crude palm oil (CPO) dari Indonesia. Chief of Economist Bank Mandiri, Andry Asmoro mengutarakan kedua negara yang sedang berkonflik itu sebagian besar mengimpor CPO dari Indonesia.

Andry memaparkan dari keseluruhan ekspor CPO Indonesia, sebanyak 10,5% untuk Pakistan, serta 14,8% untuk India. Lantas, jumlah total ekspor CPO untuk kedua negara itu mencapai hampir 25%.

“Tentu cuma kalau konfliknya semakin memburuk, akan berdampak untuk permintaan dari kedua negara tadi terhadap ekspor CPO kita,” terang Andry pada Mandiri Economic Outlook kuartal II-2025, Hari Senin (19/5/2025).

Namun begitu, ia mengemukakan pada beberapa hari terakhir, konflik India juga Pakistan telah miliki perkembangan yang digunakan cukup positif. Keduanya telah melakukan gencatan senjata, lalu diperkirakan akan melakukan rekonsiliasi.

Di samping itu, Andry mengatakan porsi keseluruhan ekspor RI ke Pakistan relatif rendah belaka sekitar 1,3%. Sama halnya dengan India yang meskipun salah satunya lima negara tujuan ekspor utama Indonesia, cuma memegang porsi 7,7%, di dalam bawah China kemudian Amerika Serikat.

Di berada dalam keadaan ini, pemerintah RI memutuskan meninggal tarif pungutan ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dari sebelumnya 7,5% berubah menjadi 10%. Aturan ini berlaku mulai minggu lalu, Hari Sabtu (17/5/2025).

Kebijakan yang dimaksud diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Pada Kementerian Keuangan.

Adapun, tarif pungutan ekspor yang mana ditetapkan yaitu 10% dari tarif referensi CPO kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Selain itu, tarif pungutan ekspor sebesar 10% juga dikenakan pada produk-produk Minyak Inti Sawit (Crude Palm Kernel Oil), Palm Oil Mill Effluent Oil, Minyak Tandan Kosong Kelapa Sawit (Empty Fruit Bunch Oil), Soap Stock, Minyak Jelantah, Glycerine Water, Biodiesel Fatty Acid Methyl Ester juga High Acid Palm Oil Residue.

“Tarif pungutan yang dikenakan terhadap pelaku usaha lalu eksportir dibayar pada mata uang Rupiah dengan nilai kurs yang berlaku pada pada waktu pembayaran,” tulis Pasal 7 ayat (2) di PMK tersebut.

Next Article Setoran Pajaknya Lancar, Begini Kondisi Global Usaha Selama 2024

Artikel ini disadur dari Awas! India-Pakistan Tegang, Ekspor CPO RI Terancam