Blokir Konten yang mana Dicap Sangat Berbahaya , X Gugat India

Blokir Konten yang mana Dicap Sangat Sangat Membahayakan , X Gugat India

NEW DELHI X, media media sosial milik miliarder Amerika Serikat Elon Musk, menggugat pemerintah India, menuduhnya memblokir konten secara ilegal melalui sistem penyensoran besar-besaran.

Gugatan tersebut, yang tersebut diajukan awal bulan ini di dalam Pengadilan Tinggi Karnataka, menuduh bahwa otoritas India sudah menciptakan sistem yang tersebut memungkinkan lembaga pemerintah, pejabat negara bagian, juga polisi setempat untuk mengeluarkan perintah pemadaman listrik skala besar.

X mengklaim bahwa ‘portal penyensoran’ melanggar konstitusi India kemudian Undang-Undang Teknologi Data negara tersebut.

“Hal ini akan mengakibatkan penyensoran serta pemblokiran informasi sah yang signifikan pada sistem X, yang mana akan merugikan X juga berdampak buruk pada bisnisnya,” kata gugatan tersebut, seperti dilansir The Washington Post.

Tindakan hukum yang disebutkan dijalankan pada waktu Musk berupaya memperluas kepentingan bisnisnya di area India juga ketika Pertama Menteri Narendra Modi menghadapi tekanan yang digunakan meningkat dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump terkait hambatan perdagangan serta imigrasi.

Shashank Reddy, mitra pengelola firma hukum yang dimaksud berfokus pada teknologi Evam Law & Policy, menyatakan terhadap The Washington Post bahwa perselisihan yang dimaksud melampaui interpretasi hukum.

“Ini bukanlah lagi permasalahan tunggal atau belaka terkait dengan penafsiran bagian tertentu dari undang-undang. Hal ini adalah permasalahan geopolitik yang mana lebih tinggi besar,” katanya.