Bos Sritex Iwan Lukminto Ditahan Kejagung, Serikat Buruh Bilang Begini

Bos Sritex Iwan Lukminto Ditahan Kejagung, Serikat Buruh Bilang Begini

Jakarta – Kalangan buruh mengakses pendapat terkait langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan serta menahan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) 2014-2023 yang digunakan juga Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto. Iwan diduga terkait penyalahgunaan prasarana kredit yang mana berisiko merugikan keuangan negara.

“Kami memperkuat Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas perkara ini. Jika benar ada kerugian negara, maka tangkap serta penjarakan pelakunya, termasuk Direktur Utama PT Sritex. Tapi jangan lupakan nasib buruh. Negara tidaklah boleh cuma menyelamatkan uang negara, tetapi juga harus menyelamatkan hidup buruh yang telah lama dirampas haknya,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal Rabu (21/5/2025).

Persoalan Sritex tiada hanya sekali masalah negara, namun ribuan buruh berubah jadi korban. Terlebih lagi, hingga hari ini, THR serta pesangon puluhan ribu buruh PT Sritex belum dibayarkan. Mereka kehilangan penghasilan, tanpa kejelasan nasib. Apakah akan kembali bekerja atau justru di-PHK sepihak.

Praktik seperti ini tiada boleh terulang kembali. Sudah terlalu rutin buruh berubah menjadi individu yang terjebak dari pengusaha perusahaan yang digunakan melakukan pelanggaran hukum, tetapi luput dari jerat pidana ketenagakerjaan. Negara harus hadir menegakkan hukum secara adil dan juga berpihak pada korban. buruh pun akan segera melakukan aksi unjuk rasa ke Kejaksaan Agung untuk menetapkan Lukminto sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan Kejagung sedang melakukan pemeriksaan di status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik. Selanjutnya, pasukan penyidik baru dapat menentukan statusnya.

“Yang bersangkutan tadi pagi sudah ada sampai di dalam Kejagung pasca diterbangkan dari tempatnya yang diamankan dalam Solo kemudian tiba di Kejagung,” ucapannya untuk wartawan pada binaan Kejagung Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Ia menyampaikan, tim penyidik pada jajaran Jampidsus sedang melakukan pengamatan dan juga melakukan deteksi alat komunikasi yang tersebut terindikasi milik yang bersangkutan. Sehingga, ketika ini statusnya masih sebagai saksi.

Harli mengungkapkan, keterlibatan Iwan S. Lukminto terkait pemberian kredit dari banyak bank yang nilainya sekitar Mata Uang Rupiah 3,6 triliun. Kejagung memproses 4 bank selaku pemberi pinjaman kredit yang tersebut terdiri dari 3 bank tempat kemudian 1 bank pelat merah.

“Informasinya bahwa yang bersangkutan ini juga kan menerima pencairan kredit di beragam bank. Termasuk bank swasta. Tetapi yang dimaksud kita tangani kalau tidaklah salah ada 4 bank yang tersebut memberikan berbentuk pinjaman kredit kepada, pemberian kredit terhadap perusahaan ini,” jelasnya.

Next Article Bos Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung

Artikel ini disadur dari Bos Sritex Iwan Lukminto Ditahan Kejagung, Serikat Buruh Bilang Begini