Jakarta – Badan Pengawas Penyelesaian lalu Makanan (BPOM) Republik Indonesi kembali melakukan pencabutan izin edar kosmetik yang mana tidak ada sesuai aturan. Setidaknya, ada kosmetik yang tersebut dipromosikan dengan klaim dapat digunakan secara oral atau ditelan.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar memaparkan bahwa langkah ini berawal dari informasi yang dimaksud diberitahukan oleh Ministry of Health (Kementerian Kesehatan) kemudian National Pharmaceutical Regulatory Agency (NPRA). Otoritas pengawasan obat dan juga makanan Malaya ini menemukan penawaran salah satu merek kosmetik yang mana mencantumkan klaim dapat ditelan.
Produk yang dimaksud diketahui miliki izin edar serta beredar ke Indonesia. Menindaklanjuti informasi tersebut, BPOM segera melakukan evaluasi lalu perluasan pengawasan penawaran secara intensif di media daring.
“Dari hasil pengawasan ini, BPOM tidaklah menemukan pelanggaran pemasaran produk-produk seperti yang mana diinformasikan otoritas Malaysia. Namun, BPOM menemukan 4 produk-produk kosmetik lain yang tersebut telah lama mempunyai izin edar atau notifikasi dan juga dipromosikan dengan klaim dapat ditelan,” kata Taruna Ikrar pada siaran pers yahg diterima, Selasa (20/5/2025).
Menurutnya, klaim kosmetik yang tersebut dapat ditelan bertentangan dengan definisi kosmetik sebagaimana diatur di Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan juga Iklan Kosmetik. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa komoditas kosmetik diformulasikan untuk penyelenggaraan luar, bukanlah ditelan.
Taruna menegaskan bahwa BPOM tidaklah akan mentolerir pelanggaran yang membahayakan kesehatan masyarakat. BPOM juga telah dilakukan berkoordinasi dengan Asosiasi E-Commerce Negara Indonesia (idEA) untuk melakukan take down iklan pada seluruh jaringan pelanggan secara daring.
“Keliru, jikalau menggunakan kosmetik secara oral atau ditelan, ini berisiko menyebabkan gangguan pencernaan, keracunan, kemudian risiko keseimbangan serius lainnya. Layanan seperti ini harusnya didaftarkan sebagai obat tidak kosmetik”.
Berikut beberapa hasil kosmetik yang dimaksud dilarang ditelan oleh BPOM, yakni:
1. Edible Dermo Cosmetica Melatonin Beauty Elixir
2. Edible Dermo Cosmetica The 3D Salmon PDRN Elixir
3. Edible Dermo Cosmetica Gluta-TRX (Glutathione, Tranexamic Acid)
4. Edible Dermo Cosmetica Synbiome Gut Elixir
Next Article Jangan Tertipu, Ini adalah Ciri Kosmetik Aman Menurut Kepala BPOM
Artikel ini disadur dari BPOM Cabut Izin Kosmetik yang Diklaim Bisa Ditelan, Ini Daftarnya