Ibukota – Mengganti pelat nomor kendaraan mobil adalah hal yang digunakan wajib dilaksanakan apabila masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah ada mencapai lima tahun atau apabila ada inovasi data kendaraan. Proses ini penting untuk menjamin kendaraan kekal legal digunakan di jalan raya. Namun, masih sejumlah pemilik mobil yang mana bingung dengan prosedurnya.
Lantas, bagaimana cara mengganti pelat nomor kendaraan yang dimaksud baru? Berikut ini kondisi lalu prosedur yang mana harus diperhatikan agar langkah-langkah penggantian berjalan lancar tanpa kendala untuk di tahun 2025, mengutip Auto2000 serta berubah-ubah sumber lainnya.
Syarat mengganti pelat nomor pada mobil
Sebelum mengganti pelat nomor kendaraan, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan agar langkah-langkah berjalan lancar. Berikut adalah persyaratan yang tersebut perlu dipenuhi:
1. STNK asli beserta fotokopi-nya.
2. KTP asli dan juga fotokopi, dan juga BPKB asli dan juga salinannya yang mana dimiliki pemilik kendaraan.
3. Kendaraan yang dimaksud akan diperbarui pelat nomor-nya harus dibawa ke Samsat.
4. Bukti cek fisik kendaraan yang mana diperoleh setelahnya pemeriksaan di kantor Samsat.
Pastikan data yang digunakan tertera di KTP pemilik sesuai dengan nama yang tercantum di STNK untuk mengelak kendala ketika pengurusan.
Jika kendaraan yang dimaksud dimiliki merupakan mobil bekas, maka diperlukan surat kuasa yang dimaksud dilengkapi dengan KTP asli pemilik sebelumnya sebagai salah satu kondisi perpanjangan STNK.
Seluruh dokumen di dalam melawan wajib dibawa ketika mengurus pergantian pelat nomor. Jika ada yang digunakan kurang, pihak Samsat berhak menolak permohonan tersebut. Agar tak mengalami kesulitan di dalam kemudian hari, ada baiknya menyimpan dokumen penting seperti BPKB di tempat yang tersebut aman dan juga simpel diakses ketika dibutuhkan.
Prosedur penggantian pelat nomor kendaraan
Setelah memenuhi persyaratan dokumen, langkah berikutnya adalah menjalani proses penggantian pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dalam kantor Samsat sesuai domisili. Berikut tahapan yang mana penting dilakukan:
1. Cek fisik kendaraan
Serahkan seluruh dokumen yang tersebut dibutuhkan, sesudah itu lakukan pembayaran untuk pemeriksaan fisik kendaraan sesuai tarif yang berlaku di Samsat. Petugas akan melakukan cek fisik, diantaranya serangkaian gesek nomor rangka serta mesin kendaraan sebagai bagian dari prosedur penggantian pelat nomor.
2. Mengisi formulir data kendaraan
Setelah pemeriksaan fisik selesai, bawa hasilnya ke loket legalisir di dalam kantor Samsat. Kemudian, Anda akan diberikan formulir yang mana harus diisi dengan data kendaraan lalu identitas pemilik. Pastikan semua informasi yang digunakan dicantumkan sesuai dengan dokumen yang tersebut ada. Sampai tahap ini, tidaklah ada biaya tambahan yang mana dikenakan.
3. Melakukan pembayaran
Setelah formulir diserahkan, langkah selanjutnya adalah membayar biaya penggantian pelat nomor. Biaya ini cukup terjangkau mengingat masa berlakunya mencapai lima tahun. Pastikan Anda telah lama menyiapkan dana sesuai dengan tarif yang berlaku.
4. Pengambilan STNK dan juga pelat nomor baru
Setelah pembayaran selesai, tunggu hingga nama Anda dipanggil untuk menerima STNK lalu pelat nomor yang tersebut baru. Mengurus penggantian pelat nomor secara langsung pada kantor Samsat lebih tinggi hemat lalu transparan dibandingkan menggunakan jasa perantara atau calo. Oleh oleh sebab itu itu, sebaiknya lakukan sendiri agar tidaklah wajib mengeluarkan biaya tambahan.
Lokasi penggantian pelat nomor mobil
Penggantian pelat nomor kendaraan yang mana berlaku setiap lima tahun dapat direalisasikan pada kantor Samsat Induk yang dimaksud sesuai dengan wilayah kendaraan yang disebutkan terdaftar.
Oleh lantaran itu, pastikan untuk datang ke kantor Samsat yang dimaksud berada di domisili Anda. Banyak yang mana bertanya apakah langkah-langkah ini sanggup diwujudkan melalui layanan Samsat Keliling.
Perlu diketahui bahwa layanan Samsat Keliling umumnya belaka melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lalu tidak penggantian pelat nomor. Untuk itu, disarankan segera mengurusnya pada kantor Samsat Induk agar serangkaian berjalan lancar.
Artikel ini disadur dari Cara ganti pelat nomor kendaraan mobil di 2025: Syarat dan prosedurnya