JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) sudah pernah resmi disahkan menjadi UU. Berdasarkan aturan baru hasil revisi, anggota TNI berpartisipasi boleh menempati jabatan di dalam 14 kementerian / lembaga yang dimaksud telah lama ditentukan.
Hal ini disampaikan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto di laporannya pada waktu rapat paripurna di dalam Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Menurutnya, ada tiga poin penting yang digunakan telah terjadi dibahas DPR serta pemerintah mengubah beberapa pasal menyangkut tugas dan juga kewenangan pokok TNI.
Utut mengatakan, salah satu pasal yang digunakan direvisi adalah Pasal 47 terkait penempatan prajurit TNI pada kementerian juga lembaga. Ketua Fraksi PDIP DPR itu mengatakan, prajurit terlibat dapat menduduki jabatan pada Kementerian/Lembaga yang semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan Kementerian/Lembaga juga dengan tetap memperlihatkan tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang berlaku dalam lingkungan kementerian juga lembaga tersebut.
Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi Prajurit TNI Aktif
1. Kementerian Koordinator Area Politik lalu Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Defense Nasional
3. Kesekretariatan negara yang dimaksud menangani urusan kesekretariatan presiden dan juga kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Security Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Lingkup Tindak Pidana Militer).
“Di luar penempatan pada 14 Kementerian lembaga yang telah terjadi disebutkan TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas berpartisipasi keprajuritan,” kata Utut di laporannya.
Revisi lain terkait batas usia pensiun anggota TNI yang mana diatur di Pasal 53. Usia pensiun anggota TNI dibagi pada tiga klaster, yakni Tamtama juga Bintara, Perwira Menengah, serta Perwira Tinggi. Rinciannya, usia pensiun Bintara dan juga Tamtama 55 tahun, Perwira sampai dengan pangkat Kolonel 58 tahun, Perwira Tinggi bintang 1 jadi 60 tahun, serta Perwira Tinggi bintang 2 jadi 61 tahun. Lalu, Perwira Tinggi bintang 3 jadi 62 tahun serta Perwira Tinggi bintang 4 jadi 63 tahun juga dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai kebijakan presiden.
“Inilah keadilan di area Pasal 53 kita menambah masa dinas keprajuritan. Pada pasal ini mengalami pembaharuan masa bakti prajurit masa dinas yang tersebut selama di dalam ini diatur usia paling tinggi 58 bagi perwira serta 53 tahun bagi Bintara juga Tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” kata Utut di laporannya.
Selain persoalan usia pensiun, revisi juga menyasar Kedudukan TNI pada Pasal 7 tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP). “Operasi militer selain perang, memang benar operasi militer untuk peperangan ini makin mudah-mudahan bukan pernah terjadi, supaya kita semua tidak ada pada situasi yang dimaksud sulit,” ungkap Utut.
Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI di OMSP dari semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok pada OMSP. “Itu meliputi membantu pada upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber lalu yang digunakan kedua membantu pada melindungi kemudian menyelamatkan warga negara juga kepentingan nasional di area luar negeri,” katanya.
Menurut Utut, revisi UU TNI tetap saja mendasarkan pada nilai juga prinsip demokrasi. “Kami menegaskan bahwa pembaharuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang tentara Nasional Indonesia tetap memperlihatkan berdasarkan pada nilai dan juga prinsip demokrasi supremasi sipil hak asasi manusia juga memenuhi ketentuan hukum nasional serta hukum internasional yang mana telah terjadi disahkan,” katanya.