Daftar 16 Pekerjaan TNI pada Operasi Militer Selain Perang

Daftar 16 Pekerjaan TNI pada Operasi Militer Selain Perang

JAKARTA – Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 telah lama mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) menjadi undang-undang, Kamis (20/3/2025). Salah satu poin perubahannya adalah penambahan tugas pokok TNI di Operasi Militer Selain Perang (OMSP) di area Pasal 7 yang mana semula 14 pada saat ini ditambah menjadi 16.

“Operasi militer selain perang, memang sebenarnya operasi militer untuk peperangan ini makin mudah-mudahan tidaklah pernah terjadi, supaya kita semua tak di situasi yang mana sulit,” kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI Utut Adianto di laporannya dalam Rapat Paripurna DPR hari ini.

Utut menjelaskan, pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI di OMSP dari semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok di OMSP. “Itu meliputi membantu di upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber dan juga yang mana kedua membantu pada melindungi dan juga menyelamatkan warga negara dan juga kepentingan nasional pada luar negeri,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Perluasan cakupan OMSP ini khususnya pada menghadapi ancaman siber kemudian pengamanan warga negara Indonesia (WNI) di tempat luar negeri. Dengan revisi UU tersebut, TNI sekarang memiliki peran di membantu pemerintah menanggulangi serangan siber, yang akan berfokus pada pertahanan terhadap ancaman digital yang dimaksud semakin kompleks.

Di samping itu, TNI juga diberi mandat untuk melindungi kemudian menyelamatkan WNI dan juga kepentingan nasional di area luar negeri, khususnya di situasi darurat atau konflik bersenjata. “Ancaman pertahanan saat ini bukanlah cuma fisik, tetapi juga digital serta transnasional. Revisi ini menegaskan TNI siap menghadapi tantangan zaman,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Budisatrio Djiwandono.

Dalam revisi ini, operasi OMSP yang mana melibatkan pertempuran, seperti penanganan separatisme, harus diatur pada Peraturan pemerintahan (PP) serta wajib dilaporkan ke DPR sebelum dilaksanakan. Jika DPR tak menyetujui, maka operasi yang dimaksud harus dihentikan.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR ini menegaskan bahwa revisi ini tidak untuk mengambil alih tugas Polri maupun institusi penegak hukum lainnya, melainkan untuk menguatkan pertahanan negara terhadap ancaman baru yang mana dapat mengganggu kedaulatan NKRI. “TNI bukan akan masuk ke ranah yang bukan berkaitan dengan pertahanan negara. Hal ini murni untuk melakukan konfirmasi negara memiliki kesiapan menghadapi ancaman pertahanan modern,” tuturnya.

Berikut 16 tugas pokok TNI pada OMSP setelahnya RUU TNI disahkan DPR hari ini:

1. mengatasi aksi separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang digunakan bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan kebijakan pemerintah luar negeri;
7. mengamankan Presiden serta Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan wilayah pertahanan serta kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan di tempat daerah;
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia pada rangka tugas keamanan lalu ketertiban rakyat yang digunakan diatur di undang-undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara kemudian perwakilan pemerintah asing yang digunakan sedang berada dalam Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, kemudian pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian lalu pertolongan di kecelakaan (search and rescue);
14. membantu pemerintah pada pengamanan pelayaran juga penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, serta penyelundupan;
15. membantu di upaya menanggulangi ancaman siber;
16. membantu pada melindungi kemudian menyelamatkan warga negara juga kepentingan nasional dalam luar negeri.