JAKARTA – DPR akan datang mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang. Pengesahan akan dilaksanakan melalui Rapat Paripurna ke-15 masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 pada Kamis (20/3/2025) walau adanya penolakan dari publik.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, serta didampingi para Wakil Ketua DPR. Dalam rapat itu, sebanyak 293 anggota hadir sementara 11 orang izin.
“Menurut catatan Kesekretariatan Jenderal DPR RI sebanyak 293 anggota menyetujui secara resmi lalu 11 anggota izin, total 304 lalu dihadiri oleh seluruh fraksi,” ucap Puan dalam ruang rapat.
“Dengan begitu rapat dinyatakan kuorum. Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim rapat paripurna dibuka juga terbuka untuk umum,” sambungnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono telah dilakukan menegaskan pengesahan hari ini dilaksanakan sebab pembahasan RUU TNI ini telah dilakukan selesai dibahas pada tingkat pertama.
“Hasil rapat kemarin, itu telah diputuskan di area tahap I, jadi RUU TNI sudah ada rampung, tinggal dibawa di tempat tahap II yaitu akan dibacakan pada paripurna, yang dimaksud insyaallah dijadwalkan besok,” kata Dave terhadap wartawan, Rabu (19/3/2025).
Dia menjelaskan pengesahan hari ini dijalankan dikarenakan masa reses anggota DPR RI diundur hingga pekan depan.
“Tapi sementara undangannya saya belum terima, tinggal tunggu tindakan Bamus, untuk memutuskan rapat apakah besok lalu jam berapa, dikarenakan masa reses itu diundur ke Rabu depan, jadi paripurna penutupan baru akan dilaksanakan di area Selasa depan,” ujarnya.
Di sisi lain, terkait polemik pro kontra RUU ini menurut Dave merupakan hal yang tersebut lumrah. Legislator Golkar ini menegaskan bahwa RUU TNI yang dimaksud tidaklah memulihkan dwifungsi ABRI.
“Karena hal-hal yang mana berkaitan tentang kembalinya dwifungsi di dalam TNI atau ABRI itu tak akan mungkin saja terjadi, akibat hal-hal yang digunakan katakan pemberangusan supremasi sipil itu tidak ada ada,” tuturnya.