Jakarta – Komisi V DPR RI menyatakan siap memulai pembahasan undang-undang mengenai angkutan online yang mana akan berubah jadi regulasi khusus untuk transportasi berbasis aplikasi.
Ketua Komisi V DPR, Lasarus, menyampaikan bahwa pembahasan undang-undang ini tiada dapat dijalankan cuma oleh satu pihak saja, mengingat isu yang tersebut diatur mencakup bermacam bidang lintas sektor.
“Undang-undang tentang angkutan online ini nanti, oleh sebab itu domainnya bukanlah cuma di Komisi V, sistem yang digunakan dibangun angkutan online itu dalam Komdigi, dalam Komisi I. Kemudian hubungan kerja antara driver dengan aplikator itu ada ke Komisi IX, ke Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Lasarus ketika Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan driver perangkat lunak transportasi online dalam Senayan, DKI Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025).
“Kemudian sistem pembayarannya itu ada pada Komisi XI, hubungan dengan OJK. Nanti ada juga Kementerian Hukum lalu HAM,” imbuhnya.
Karena melibatkan banyak aspek serta pemangku kepentingan, Lasarus membuka kemungkinan pembahasan dikerjakan melalui panitia khusus (Pansus), bukanlah hanya sekali panitia kerja (Panja) pada Komisi V.
“Kami berpikir, atau kemungkinan besar dapat saya simpulkan, bahwa rumusnya nanti adalah Pansus. Karena tiada kemungkinan besar hanya sekali Komisi V yang tersebut mengeksplorasi seluruh aspek ini,” tegasnya.
DPR juga meyakinkan bahwa seluruh stakeholder, salah satunya para driver, aplikator, dan juga kementerian lain akan ikut serta di penyusunan draf rancangan undang-undang ini.
Ia menyebutkan bahwa undang-undang perihal angkutan online ini nantinya akan berdiri sendiri, tidak ada digabung dengan UU Lalu Lintas juga Angkutan Jalan (LLAJ), agar lebih banyak spesifik juga komprehensif.
“Tadinya kita mau tempelkan di dalam setelah itu lintas dan juga angkutan jalan, tapi ini spesifik ndak dapat numpang pada berikutnya lintas serta angkutan jalan,” kata dia.
“Ini sementara diskusi dengan beragam pihak biar ini lex specialis biar beliau berdiri sendiri, nanti beliau namanya undang-undang angkutan online. Termasuk mengatur hubungan kerja serta seterusnya. Nanti semua diatur di dalam satu undang-undang ini saja.” pungkasnya.
Next Article DPR Sebut Grab-Gojek Tak Peduli Nasib Driver Ojol, Beberkan Buktinya
Artikel ini disadur dari DPR Siapkan Undang-undang Khusus Ojol Usai Demo Besar-besaran











