Eksportir Wajib Parkir DHE SDA 100%, Pelaku Industri Keuangan Perkenalkan Mekanismenya

Eksportir Wajib Parkir DHE SDA 100%, Pelaku Industri Keuangan Perkenalkan Mekanismenya

JAKARTA – Regulasi terkait penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (SDA) yang tertuang di Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) mendapatkan apresiasi kemudian dukungan dari kalangan lembaga keuangan .

PP No 8 tahun 2025 yang digunakan diberlakukan sejak 1 Maret tahun itu diapresiasi kemudian didukung oleh sebab itu dapat mengupayakan kemajuan perekonomian Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Direktur Enterprise Banking & Financial Institution Danamon, Thomas Sudarma di acara sosialisasi PP yang tersebut dilaksanakan pada Jakarta, hari terakhir pekan (14/3/2025).

Thomas Sudarma mengatakan, Bank Danamon memperkuat penuh implementasi PP Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Pertemuan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

PP ini mewajibkan eksportir sektor SDA yakni pertambangan, perkebunan, perhutanan, serta perikanan menempatkan DHE SDA merekan sebesar 100% selama sekurang-kurangnya satu tahun di sistem keuangan Indonesia (retensi).

Sejalan dengan dukungan tersebut, pihaknya menyediakan berbagai produk-produk juga layanan unggulan yang mana mengupayakan eksportir untuk menyimpan dan juga menjalankan dana DHE SDA secara optimal juga memenuhi ketentuan yang dimaksud berlaku.

“Sebagai pelaku bidang jasa keuangan, Danamon menyadari pentingnya hal itu. Kami berharap, pengguna korporasi kami, khususnya para eksportir pada sektor SDA, dapat memanfaatkan solusi finansial Danamon yang holistik juga sesuai dengan keperluan mereka,” ungkap Thomas dalam Jakarta, Selasa (18/3).

Partisipasi di acara sosialisasi PP No 8 tahun 2025 tersebut, lanjut dia, dilaksanakan pada bentuk edukasi terkait pentingnya pengelolaan dana DHE SDA secara optimal bagi nasabah. “Terutama memperkenalkan berbagai mekanisme kemudian ketentuan yang tersebut berlaku untuk pengelolaan dana DHE SDA tersebut,” imbuhnya.

Dalam acara sosialisasi tersebut, Margaret Tjahjono, Head of Transaction Banking Sales Danamon juga Meidawati Tan, Head of Treasury EBFI Sales Danamon memaparkan, beberapa orang solusi finansial Danamon bagi pelanggan terkait dengan implementasi kebijakan tersebut.

Antara lain tabungan khusus (reksus) DHE valuta asing yang dimaksud terkoneksi dengan layanan internet banking (Danamon Cash Connect) , penempatan deposito berjangka di tempat Bank Indonesia maupun di tempat Danamon dengan tingkat suku bunga yang tersebut kompetitif.