Google ajukan banding putusan KPPU tentang sistem pembayaran Google Play

Google ajukan banding putusan KPPU tentang sistem pembayaran Google Play

DKI Jakarta – Organisasi teknologi Google mengajukan banding terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait sistem pembayaran Google Play yang digunakan dinilai mengandung berbagai ketidakakuratan faktual tentang wadah yang disebutkan dan juga mekanisme operasinya.

"Kami dengan hormat mengajukan banding menghadapi putusan tersebut, yang digunakan didasarkan pada kesalahpahaman mendasar tentang sektor ekonomi aplikasi mobile kemudian cara kerja usaha kami," kata perusahaan di penjelasan resmi dalam blognya pada Selasa.

Dalam bandingnya, Google mengemukakan tiga argumen pembelaan. Pertama, perusahaan menegaskan Android adalah lingkungan terbuka lalu Google Play hanyalah salah satu dari sejumlah cara untuk mendapatkan aplikasi mobile di dalam Indonesia.

Menurut Google, putusan KPPU memperlakukan Google Play sebagai satu-satunya cara bagi masyarakat Nusantara untuk menemukan lalu mengakses aplikasi.

Di Android, Google menyediakan berbagai pilihan bagi pengguna untuk mendapatkan aplikasi, mencakup toko aplikasi mobile pihak ketiga serta unduhan secara langsung dari website web para pengembang.

"Apple App Store dan juga beragam toko perangkat lunak pihak ketiga lainnya juga menawarkan cara lain untuk menemukan aplikasi," tulis perusahaan.

Kedua, Google mengklaim cara merekan menjalankan Play Store telah lama membantu sistem ekologi aplikasi mobile yang mana fit lalu kompetitif ke Indonesia.

Dalam keputusannya, KPPU telah dilakukan menemukan bahwa wajar mengenakan biaya layanan untuk mengupayakan lingkungan ini, mengingat banyaknya layanan yang digunakan disediakan oleh Google Play. Layanan yang digunakan dimaksud mulai dari upaya untuk menjaga keamanan Android kemudian Play, distribusi aplikasi, hingga alat dan juga pelatihan pengembang.

Semua itu ditambah dengan sistem pembayaran, yang digunakan menyediakan sistem pembayaran yang mana konsisten, aman, juga terjamin guna memberi pengguna pilihan beragam opsi pembayaran.

Namun, Google memandang bahwa KPPU gagal mempertimbangkan persaingan yang tersebut kuat seputar biaya layanan, yang tersebut terus pihaknya turunkan. Di Indonesia, bagi pengembang yang digunakan jual konten digital dalam aplikasi mobile mereka, sebagian besar memenuhi asal untuk biaya layanan sebesar 15 persen atau kurang.

"Model industri kami memacu pengembangan juga pembangunan ekonomi berkelanjutan pada platform, menyelaraskan kesuksesan kami dengan para pengembang Play Store," tulis perusahaan.

Ketiga, sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) Google Play sudah pernah menunjukkan komitmen yang kuat terhadap pilihan. Google menjelaskan, ketersediaan sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) telah terjadi menjawab banyak perasaan khawatir yang dipertimbangkan oleh KPPU, di antaranya dengan menyediakan alternatif sistem penagihan Google Play juga memperluas metode pembayaran yang tersebut tersedia.

Disebut, Google Play membantu berbagai metode pembayaran lalu merupakan toko program besar pertama yang tersebut mengizinkan pengembang menawarkan sistem pembayaran merekan sendiri. UCB telah terjadi tersedia untuk pengembang perangkat lunak di dalam Nusantara sejak tahun 2022, kemudian Tanah Air di antaranya pada antara negara pertama di bumi yang digunakan mendapat faedah dari inisiatif ini.

Google menegaskan komitmennya untuk memperluas acara UCB ke pengembang gim dalam Indonesia. Selain itu, acara percontohan UCB telah lama menawarkan pengurangan biaya layanan sebesar 4 persen untuk operasi yang dikerjakan menggunakan sistem pembayaran alternatif.

Upaya banding Google juga akan mengangkat sebagian keberatan tambahan, termasuk kekeliruan faktual, permasalahan prosedural, dan juga ketidakcukupan standar bukti yang dimaksud diajukan.

"Kami mempunyai keyakinan penuh terhadap kedudukan kami serta mengharapkan kesempatan untuk memberikan argumentasi kami selama proses hukum yang digunakan berjalan," kata Google.

Artikel ini disadur dari Google ajukan banding putusan KPPU soal sistem pembayaran Google Play