Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku

Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto di dalam Kasus Harun Masiku

JAKARTA – Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat tidak ada menerima eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga pengacaranya. Adapun Hasto merupakan terdakwa tindakan hukum dugaan suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku lalu perintangan penyidik.

“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Hasto Kristiyanto tak dapat diterima,” ujar Hakim Rios Rahmanto pada ruang sidang, hari terakhir pekan (11/4/2025).

Maka itu, dengan bukan diterima nota keberatan ini makas persidangan akan dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi. “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst berhadapan dengan nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan pu yang dimaksud dalam atas,” tuturnya.

Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hasto sudah pernah melakukan perintangan penyidikan persoalan hukum yang tersebut menyeret Harun Masiku. Perintangan yang disebutkan merupakan perintah untuk merendam handphone (HP) dan juga memohon Harun Masiku standby pada DPP PDIP.

Adapun, untuk perintangan penyidikan, Hasto didakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHAP.

Sedangkan untuk suap, didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah pernah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.