Hasto Segera Disidang di dalam Pengadilan Tipikor, Eks Penyidik: KPK pada Jalan yang Benar

Hasto Segera Disidang di area di Pengadilan Tipikor, Eks Penyidik: KPK pada Jalan yang Benar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara penyidikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hasto pun segera menjalani sidang terkait persoalan hukum dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikannya.

“Dengan sudah pernah dilimpahnya perkara Hasto, baik itu perkara korupsinya maupun tindakan hukum perintangan penyidikan, menandakan bahwa KPK telah di tempat jalan yang dimaksud benar pada memproses tindakan hukum ini,” kata eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, Hari Minggu (9/3/2025).

Hasto segera disidang usai berkas perkara penyidikan dianggap lengkap atau P21. Menurut Yudi, hal yang dimaksud menjadi bukti regu penyidik telah terjadi mempunyai kecukupan alat bukti pada menjerat Hasto pada dua perkara. “Nantinya kita akan mengawasi secara jelas fakta-fakta yang tersebut telah didapatkan oleh penyidik dalam persidangan,” ujarnya.

Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Pusat telah terjadi menetapkan sidang perdana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada persoalan hukum dugaan perinrangan penyidikan dan juga suap terkait PAW anggota DPR 2019-2024.

Berdasarkan informasi yang dikutipkan dari SIPP PN DKI Jakarta Pusat, sedianya Hasto akan menjalani sidang perdana pada akhir pekan depan. “Jumat, 14 Maret 2025. Jam 09.20.00 s/d selesai,” demikian keterangan di laman SIPP PN DKI Jakarta Pusat.

Dalam sidang yang mana teregristrasi dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah terjadi menyiapkan belasan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadapi Hasto.

Adapun JPU yang tersebut ditugaskan untuk hadapi sidang Hasto yakni Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratama, Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat. Kemudian, Muhammad Albar Hanafi, Dwi Novantoro, Mohammad Fauji Rahmat, Rio Vernika Putra lalu Greafik Loserte.