Jakarta – Viral di media sosial, pelanggan dari bervariasi bank mengeluhkan rekeningnya mendadak diblokir oleh Pusat Pelaporan juga Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Salah satu yang dimaksud terkena pemblokiran adalah founder Kaskus Andrew Darwis.
Dia menceritakan di X pribadinya bagaimana akun Bank Jago (ARTO) miliknya mendadak diblokir menghadapi perintah PPATK. Insiden itu terjadi pada hari Akhir Pekan (18/5/2025), di ketika kantor PPATK libur.
“Rekening Bank Jago di blokir sejenis Bank Jago berhadapan dengan perintah PPATK. Di blok hari minggu, kantor PPATK hari libur gak buka. Kirim email, inbox PPATK nya full… Hari minggu manusia juga masih kegiatan kali… @jadijago @PPATK,” ujar Andrew lewat akun X pribadinya @adarwis, dikutipkan Awal Minggu (19/5/2025).
Pusat Pelaporan dan juga Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa pemanfaatan account dormant yang dimaksud dikendalikan oleh pihak lain berubah menjadi salah satu modus yang mana rawan disalahgunakan di aktivitas ilegal. Dormant sendiri merupakan Istilah perbankan yang mana digunakan untuk menggambarkan account bank yang mana sudah ada lama tiada ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau pengiriman pada periode tertentu.
Oleh sebab itu, PPATK, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, sudah pernah melakukan penghentian sementara berhadapan dengan kegiatan pelanggan dengan akun yang mana dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan.
“Langkah ini merupakan implementasi dari Aksi Nasional Pencegahan serta Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juga Pendanaan Terorisme yang mana diwujudkan oleh PPATK juga stakeholder lainnya lalu juga sebagai bagian dari upaya PPATK pada melindungi kepentingan umum dan juga mempertahankan integritas sistem keuangan Indonesia. Penghentian sementara kegiatan tabungan dormant bertujuan memberikan *perlindungan* terhadap pemilik tabungan juga menjaga dari penyalahgunaan oleh pihak yang tersebut bukan bertanggung jawab,” ujar Ivan.
PPATK mengimbau pengguna yang mana terdampak penghentian sementara ini permanen miliki hak penuh berhadapan dengan dana yang dimaksud dimiliki juga dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang mmasing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang mana ditetapkan. Alternatif lainnya, pengguna juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih banyak lanjut terkait status rekeningnya.
Berikut beberapa langkah yang tersebut bisa jadi ditempuh nasabah. Pertama, tutup tabungan yang sudah ada lama bukan terpakai/aktif. Kedua, jangan pernah memberi data pribadi terhadap pendatang asing. Ketiga, dengan segera lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh transaksi uang dari account tidak ada dikenal.
Selain meyakinkan keamanan juga transparansi sistem keuangan, penghentian sementara ini juga bertujuan untuk:
1. Memberikan pemberitahuan untuk klien terkait status dormant account mereka.
2. Menginformasikan untuk ahli waris atau pimpinan perusahaan (bagi pelanggan korporasi) apabila akun yang dimaksud tidaklah diketahui keberadaannya. PPATK berjanji untuk terus berupaya menciptakan sistem keuangan yang digunakan lebih banyak bersih dan juga transparan guna memverifikasi keamanan dan juga kepercayaan umum terhadap sektor keuangan nasional.
Next Article KKP Gagalkan Penyelundupan 6,44 Juta Benih Lobster Senilai Rp849 M
Artikel ini disadur dari Hindari Rekening Kena Blokir, PPATK Sarankan Nasabah Lakukan Ini











