Hal ini aturan hukum menyembunyikan jalan umum untuk acara pernikahan

Hal ini aturan hukum menyembunyikan jalan umum untuk acara pernikahan

Ibukota – Menyelenggarakan pesta pernikahan dengan menyembunyikan jalan umum telah lama berubah menjadi praktik umum di dalam bervariasi area di dalam Indonesia. Meski telah lazim dilakukan, tindakan ini tidak ada dapat dilaksanakan secara sembarangan sebab menyangkut pemanfaatan ruang rakyat yang tersebut bisa jadi mengganggu ketertiban umum dan juga kelancaran setelah itu lintas.

Oleh akibat itu, pemerintah telah terjadi menetapkan aturan hukum yang digunakan mengatur pemakaian jalan umum untuk kepentingan pribadi, salah satunya acara pernikahan. Aturan ini bertujuan merawat keseimbangan antara kepentingan individu lalu kepentingan masyarakat luas yang mana juga menggunakan sarana umum tersebut.

Landasan hukum

Penggunaan jalan umum untuk kegiatan selain sesudah itu lintas diatur di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan juga Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Negara Indonesia (Perkapolri) Nomor 10 Tahun 2012. Kedua peraturan ini memberikan pedoman mengenai pengelolaan lalu pengawasan terhadap pemakaian jalan yang dimaksud tidak untuk kepentingan umum, seperti kegiatan pribadi.

Menurut pasal-pasal pada peraturan tersebut, penyelenggaraan jalan untuk kepentingan pribadi, termasuk acara pernikahan, diperbolehkan dengan prasyarat telah dilakukan mendapatkan izin dari pihak berwenang. Hal ini bertujuan untuk menjamin bahwa kegiatan yang dimaksud tiada mengganggu ketertiban umum juga kelancaran setelah itu lintas di dalam sekitar area yang bersangkutan.

Prosedur pengajuan izin

Untuk menghentikan jalan umum di rangka acara pernikahan, pelaksana harus mengajukan izin terhadap pihak kepolisian sesuai dengan klasifikasi jalan:

– Jalan nasional atau provinsi: Izin diajukan terhadap Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda).

– Jalan kabupaten atau kota: Izin diajukan terhadap Kepala Kepolisian Resor (Kapolres).

– Jalan desa atau lingkungan: Izin diajukan terhadap Kepala Kepolisian Industri (Kapolsek).

Permohonan izin harus disertai dengan rencana kegiatan, durasi penutupan jalan, juga alternatif jalur berikutnya lintas yang mana dapat digunakan selama acara berlangsung.

Sanksi melawan pelanggaran

Menutup jalan umum tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif, yang tersebut meliputi peringatan serius tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin. Sanksi-sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera kemudian menjaga dari penyalahgunaan ruang publik.

Jika penutupan jalan yang disebutkan menyebabkan kelainan serius terhadap keselamatan sesudah itu lintas, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 192 ayat (1) KUHP. Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun sebagai bentuk hukuman melawan tindakan yang digunakan membahayakan keselamatan umum.

Pertimbangan sosial juga aspek keselamatan

Selain aspek hukum, menangguhkan jalan umum untuk acara pribadi juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap rakyat sekitar. Penutupan jalan dapat mengganggu aktivitas warga, akses darurat, serta kelancaran kemudian lintas.

Oleh akibat itu, penting bagi pelaksana acara untuk berkoordinasi dengan pihak terkait serta menjamin bahwa penutupan jalan tidak ada mengakibatkan kerugian bagi masyarakat umum.

Dapat disimpulkan, menghentikan jalan umum untuk acara pernikahan diperbolehkan dengan kriteria telah dilakukan mendapatkan izin dari pihak berwenang lalu mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat. Penyelenggara acara harus mematuhi prosedur yang mana berlaku untuk mencegah sanksi hukum dan juga melindungi ketertiban umum.

Artikel ini disadur dari Ini aturan hukum menutup jalan umum untuk acara pernikahan