DKI Jakarta – Memiliki tanah atau properti bukanlah cuma masalah membeli lalu menjual, tetapi juga menjamin bahwa semua dokumen legalitasnya telah sah berhadapan dengan nama pemilik yang baru. Salah satu langkah penting yang digunakan kerap diabaikan adalah serangkaian balik nama sertifikat tanah, yang dimaksud sebenarnya merupakan tahapan krusial untuk menjauhi permasalahan hukum di dalam kemudian hari.
Tanpa proses ini, meskipun Anda telah lama membayar lunas sebidang tanah, secara hukum tanah yang dimaksud belum sah bermetamorfosis menjadi milik Anda. Maka dari itu, penting untuk memahami dengan benar prosedur balik nama, agar hak kepemilikan Anda diakui secara resmi oleh negara.
Balik nama sertifikat tanah adalah prosedur pemindahan kepemilikan hak berhadapan dengan tanah, dari pihak penjual terhadap pihak pembeli tanah yang tersebut baru.
Sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang tersebut diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan seseorang melawan suatu lahan atau sebidang tanah beserta bangunannya. Sertifikat tanah juga berubah jadi landasan untuk bermacam proses tanah, seperti jual beli, sewa, atau gadai.
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melakukan balik nama sertifikat tanah di dalam Indonesia, merangkum dari beragam sumber:
1. Membuat PPJB
PPJB atau perjanjian pengikatan jual beli adalah kesepakatan awal antara calon penjual dengan calon pembeli yang digunakan sudah bersepakat untuk dilakukannya operasi jual beli tanah. PPJB biasanya digunakan apabila tanah yang digunakan bermetamorfosis menjadi objek jual beli belum dapat dialihkan segera oleh sebab itu alasan tertentu, misalnya akibat mengantisipasi tahapan pemecahan sertifikat, masih di agunan kemudian lain-lain.
Oleh lantaran itu, jikalau Anda membeli atau memasarkan tanah yang digunakan masih memerlukan proses pemecahan sertifikat, tanah yang dimaksud masih diagunkan, atau ada alasan lain yang mana menyebabkan hak menghadapi tanah belum dapat dialihkan segera, Anda dapat menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) terlebih dahulu sebelum memproduksi Akta Jual Beli (AJB).
2. Proses pada PPAT
Langkah pertama adalah mengunjungi Pejabat Pencipta Akta Tanah (PPAT) untuk menimbulkan Akta Jual Beli (AJB). PPAT akan memeriksa keaslian dokumen-dokumen yang dimaksud Anda bawa lalu melakukan konfirmasi bahwa proses jual beli telah dilakukan memenuhi persyaratan hukum. Setelah semua dokumen diverifikasi, PPAT akan menimbulkan AJB yang dimaksud ditandatangani oleh kedua belah pihak.
3. Membayar PPh bagi penjual
Menurut Pasal 1 ayat (1) PP 34/2016 diterangkan bahwa menghadapi penghasilan yang dimaksud diterima atau diperoleh pendatang pribadi atau badan dari pengalihan hak berhadapan dengan tanah dan/atau bangunan, atau perjanjian pengikatan jual beli berhadapan dengan tanah dan/atau bangunan juga perubahannya, terutang pajak penghasilan (“PPh”) yang mana bersifat final.
Penghasilan dari pengalihan hak melawan tanah dan/atau bangunan merupakan pendapatan yang digunakan diperoleh oleh pihak yang mana mengalihkan hak yang disebutkan melalui penjualan, tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, warisan, atau metode lain yang mana disepakati antara kedua belah pihak.
4. Membayar BPHTB bagi Pembeli
Setelah AJB dibuat, pembeli harus membayar Bea Perolehan Hak menghadapi Tanah juga Bangunan (BPHTB). Besarnya BPHTB adalah 5% dari Skor Perolehan Entitas Pajak (NPOP) setelahnya dikurangi Angka Jual Barang Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Bukti pembayaran BPHTB ini nantinya akan digunakan untuk serangkaian balik nama di dalam Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurut Pasal 1 bilangan 37 UU 1/2022 adalah pajak berhadapan dengan perolehan hak melawan tanah dan/atau bangunan. Pajak ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Salah satu objek BPHTB adalah perolehan hak menghadapi tanah yang tersebut meliputi pemindahan atau peralihan hak oleh sebab itu jual beli.
5. Mengajukan Permohonan Balik Nama ke BPN
Setelah AJB dan juga bukti pembayaran BPHTB selesai, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan balik nama sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Mengisi formulir permohonan: Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan balik nama di dalam kantor BPN.
- Menyerahkan dokumen: Serahkan semua dokumen yang digunakan telah lama disiapkan, satu di antaranya AJB, bukti pembayaran BPHTB, lalu sertifikat tanah asli.
- Pembayaran biaya administrasi: Anda perlu membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang tersebut berlaku.
Syarat-syarat balik nama:
- Formulir permohonan yang dimaksud sudah ada diisi serta ditandatangani pemohon atau kuasanya dalam berhadapan dengan meterai.
- Surat kuasa apabila dikuasakan pada pihak lain.
- Fotocopy Akta Pendirian kemudian Pengesahan Badan Hukum.
- Sertifikat asli.
- Bukti Peralihan Hak dalam bentuk Akta Jual Beli, Akta Hibah, Surat Wasiat
- Surat Keterangan Waris, Akta Tukar Menukar, Akta Pembagian Hak Bersama, Risalah Lelang, Akta Wasiat Notariat (Asli).
- Bukti pelunasan.
- Izin pemindahan hak.
- Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan, SSPD, BHTB, SSP, PPH.
Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah pernah lengkap serta sah sebelum memulai proses ini. Jika merasa kesulitan, Anda dapat mengajukan permohonan bantuan dari notaris atau konselor hukum yang dimaksud berpengalaman di mengurus balik nama sertifikat tanah.
Melalui langkah-langkah ke atas, Anda dapat memverifikasi bahwa proses balik nama sertifikat tanah berjalan lancar serta sesuai dengan peraturan yang dimaksud berlaku dalam Indonesia.
Artikel ini disadur dari Ini prosedur balik nama sertifikat tanah











