Jurnalis Luar Negeri Wajib Punya Surat Keterangan Kepolisian? Kapolri lalu Kadiv Humas Polri Buka Suara

Jurnalis Luar Negeri Wajib Punya Surat Keterangan Kepolisian? Kapolri lalu Kadiv Humas Polri Buka Suara

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengungkap pernyataan persoalan pemberitaan yang tersebut mengaitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing yang digunakan bertugas pada Indonesia. Pada pernyataan yang tersebut beredar sebelumnya disebutkan bahwa SKK menjadi kewajiban bagi jurnalis asing.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyanggah adanya kewajiban bagi jurnalis asing miliki surat keterangan kepolisian (SKK) sebagai persyaratan untuk melakukan kegiatan peliputan di area Indonesia.

Kapolri menjelaskan, di Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025, disebutkan pada Pasal 8 (1), Penerbitan Surat Keterangan Kepolisian sebagaimana dimaksud pada pasal 5 (1) huruf b diterbikan berdasarkan permintaan penjamin. Jika tidaklah ada permintaan dari penjamin, SKK tak sanggup diterbitkan.

“SKK tidaklah bersifat wajib bagi jurnalis asing. Tanpa SKK jurnalis asing tetap saja mampu melaksanakan tugas di area Indonesia sepanjang tidak ada melanggar peraturan perundang-undangangan yang digunakan berlaku,” kata Sigit terhadap wartawan, Kamis (3/4/2025).

“Jadi pemberitaan terkait dengan kata-kata wajib bukan sesuai, oleh sebab itu pada Perpol bukan ada kata wajib, tetapi SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin,” sambungnya.

Ia mencontohkan, penjamin memerlukan SKK ketika meliput pada tempat konflik. “Sebagai contoh apabila jurnalis akan melakukan giat dalam wilayah Papua yang mana rawan konflik, penjamin dapat mengajukan permohonan SKK untuk Polri kemudian juga memohonkan proteksi akibat bertugas di area wilayah konflik,” ujarnya.

Ia melanjutkan, pada penerbitan SKK jurnalis asing pun tak berhubungan dengan segera dengan Polri. Sebab, hal itu akan diurus oleh pihak penjamin. Lebih lanjut, Sigit menyatakan, dasar penerbitan Perpol yang disebutkan merupakan aksi lanjut dari revisi UU Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.

Kemudian, memberikan pelayanan kemudian pemeliharaan terhadap WNA seperti para jurnalis asing yang dimaksud sedang bertugas di tempat seluruh Indonesia, misalkan di dalam wilayah rawan konflik. “Perpol ini di dalam buat berlandaskan upaya preemptif serta preventif kepolisian pada memberikan proteksi kemudian pelayanan terhadap WNA dengan koordinasi sama-sama instansi terkait,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan, Perpol Nomor 3 Tahun 2025 diterbitkan sebagai langkah lanjut dari revisi Undang-Undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.