JAKARTA – Komisaris Utama PT Petro Energy (dalam pailit) Jimmy Masrin menyatakan siap menjalani semua proses hukum dengan kooperatif juga terbuka. Dia yakin setiap setiap kebijakan yang tersebut diambil sebagai Dewan Komisaris diadakan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan kemudian iktikad baik.
“Keputusan yang mana saya ambil sebagai Komisaris PT Petro Energy adalah langkah korporasi yang digunakan sah, tanpa niat merugikan negara atau melakukan aksi pidana korupsi,” kata Jimmy, Rabu (26/3/2025).
Saat ini, Jimmy ditahan di area Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) selama 20 hari sejak 20 Maret 2025. Penahanan Jimmy sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pendanaan Ekspor Indonesia ( LPEI ).
Kuasa hukum Jimmy, Marcella Santoso mengungkapkan bahwa tuduhan kerugian negara senilai Dolar Amerika 60 jt tiada memiliki dasar hukum. Marcella menuturkan, utang PT Petro Energy sudah pernah direstrukturisasi secara sah melalui Akta Kesepakatan Bersama tertanggal 10 Maret 2021 melalui dua entitas afiliasi, yakni PT Caturkarsa Megatunggal (PT CM) lalu PT Pada Idi (PT PI).
Status pembayaran dari kedua entitas itu tercatat lancar per 12 Maret 2025 sesuai dengan Surat Keterangan Status Pembayaran Kewajiban dari LPEI. Sisa pokok utang masing-masing adalah sebesar Mata Uang Dollar 1.500.000 dari utang awal beberapa jumlah Simbol Dolar 10.000.000 untuk PT CM lalu Simbol Dolar 36.989.332,13 dari utang awal beberapa Simbol Dolar 50.000.000 untuk PT PI.
“Pembayaran masih lancar, sesuai perjanjian. Sebelum penangkapan pun masih ada pembayaran tanggal 25 Februari 2025 juga 5 Maret 2025, maka klaim kerugian negara seharusnya tiada relevan,” ujar Marcella pada keterangan tertulisnya.
Dia melanjutkan, selama menjabat, Jimmy telah terjadi menjalankan pengawasan sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas. Saat ditemukan dugaan penyimpangan oleh direksi, lanjut dia, Jimmy segera memerintahkan audit forensik yang digunakan kemudian menjadi dasar proses hukum terhadap Direktur Utama.
Dia melanjutkan, putusan pengadilan telah lama menyatakan bahwa penyimpangan yang disebutkan diadakan tanpa sepengetahuan Dewan Komisaris. Marcella membeberkan berbagai dugaan pelanggaran seperti pemalsuan dokumen, manipulasi laporan keuangan, hingga penyalahgunaan dana dijalankan oleh Direksi tanpa keterlibatan kliennya.
Dia menuturkan, persetujuan komisaris melawan pinjaman disebut bersifat formalitas korporasi, bukanlah bentuk pengesahan menghadapi tindakan melawan hukum. Tim hukum menyayangkan tindakan penjara terhadap Jimmy, mengingat ia sejak awal sudah pernah menunjukkan kerja sejenis penuh, hadir di setiap pemeriksaan, dan juga masih menjalankan kewajiban pembayaran terhadap LPEI.
“Dengan kerja sebanding penuh lalu iktikad baik sejak awal, penjara seharusnya tidak ada menjadi langkah yang dimaksud diperlukan,” pungkas Marcella.
Diketahui, dari lima terdakwa pada perkara LPEI, tiga di dalam antaranya sudah pernah ditahan, yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan juga Susy Mira Dewi Sugiarta. Adapun nilai kemungkinan kerugian negara yang digunakan semula diperkirakan Rp988,5 miliar telah terjadi dikoreksi oleh KPK menjadi Rp846,9 miliar.