Kena Tarif Impor 32 Persen, Surplus Neraca Dagang Indonesia Terancam

Kena Tarif Impor 32 Persen, Surplus Neraca Dagang Indonesia Terancam

JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi mengumumkan pengenaan tarif impor untuk lebih banyak dari 180 negara yang tersebut menjalankan perdagangan dengan Negeri Paman Sam, plus pajak dasar 10 persen pada impor dari semua negara sebagai respons berhadapan dengan apa yang digunakan disebutnya sebagai keadaan darurat ekonomi.

Sejumlah negara dalam Asia Tenggara termasuk Indonesia tak luput dari pukulan tarif impor baru Trump. Dalam hal ini, Indonesia dikenai tarif 32 persen, Negara Malaysia 24 persen, Singapura 10 persen, Filipina 17 persen, Kamboja 49 persen dan juga Vietnam 46 persen.

Phintraco Sekuritas di risetnya menyampaikan, dampak jangka pendek yang digunakan akan secara langsung terasa dari pengenaan tarif ini adalah pelemahan nilai tukar rupiah, mengingat kebijakan yang dimaksud dikhawatirkan menekan ekspor serta surplus neraca dagang Indonesia ke AS.

Angka surplus perdagangan non-migas Indonesia dengan Negeri Paman Sam mencapai USD2,55 miliar per Januari-Februari 2025. Secara nominal, Negeri Paman Sam menjadi top 10 atau berada dalam urutan ke-7 mitra dagang Indonesia pada periode yang tersebut sama.

“Produk ekspor utama meliputi garmen, alas kaki, peralatan listrik juga minyak nabati. Dengan demikian, perlu cermati bagaimana tarif ini terhadap prospek subtitusi Indonesia untuk produk-produk tersebut, khususnya India, Malaysia, China dan juga beberapa negara ASEAN lain,” tulis Phintraco Sekuritas pada risetnya pada Kamis (3/4/2025).

Lebih lanjut, tarif yang tersebut lebih lanjut tinggi yang dimaksud ditetapkan Trump akan memukul perusahaan asing yang digunakan berjualan lebih lanjut sejumlah barang ke Amerika Serikat daripada yang tersebut merekan beli. otoritas pada dasarnya menghitung tarifnya untuk meninggal pendapatan yang identik besarnya dengan ketidakseimbangan perdagangan dengan negara-negara tersebut.