Jakarta – otoritas sedang bersiap menjalankan acara pencampuran Bahan Bakar Nabati (BBN) bioetanol ke pada BBM jenis bensin sebesar 5% (E5). Langkah yang disebutkan dikerjakan guna tujuan menekan impor substansi bakar fosil.
Direktur Jenderal Daya Baru Terbarukan lalu Konservasi Tenaga (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi memprediksi bahwa inisiatif ini akan mulai berjalan antara tahun 2025 atau 2026. Adapun, regulasi mandatori bioetanol nantinya akan tertuang dalam di Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM.
“Dari di tempat ini kita akan mengeluarkan tindakan Menteri. Jadi tindakan Menteri akan terpisah untuk memandatorikan,” kata Eniya pada acara Coffee Morning CNBC Indonesia, disitir Awal Minggu (19/5/2025).
Namun demikian, ia mengakui bahwa pengembangan bioetanol selama ini mengalami beberapa orang hambatan. Salah satunya yakni pungutan bea cukai sekalipun penggunaannya untuk campuran komponen bakar.
Menurut Eniya, walau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) telah dilakukan menetapkan bahwa cukai hanya saja dikenakan pada minuman beralkohol, namun persoalan muncul pada klasifikasi baku lapangan usaha Negara Indonesia (KBLI) yang mana masih berbelit-belit.
“Ini kalau dari PMK sendiri, peraturan Kementerian keuangan itu telah mengeluarkan, semata-mata menetapkan cukai itu di dalam minuman saja. Jadi kalau untuk materi bakar tidak. Tetapi ada sedikit KBLI yang mana berbelit. Jadi nanti harus di dalam clear kan pada nomor KBLI nya,” katanya.
Senada, pimpinan Pertamina New and Renewable Energy (PNRE), John Anis menganggap bahwa bioetanol untuk komponen bakar seharusnya tiada disamakan dengan alkohol untuk konsumsi. Terlebih, selain untuk menghurangi impor, pemanfaatannya ditujukan menekan emisi karbon.
“Ini kan untuk mobil, untuk kendaraan, jadi seharusnya sih sudah ada pasti penurunan emisi juga, seharusnya lebih tinggi straightforward ya bahwa ini dengan administrasi singkat itu bisa saja segera diberikan exception dikarenakan per titik juga,” kata dia.
Menurut dia, dengan dihapuskannya pungutan cukai untuk etanol yang tersebut digunakan sebagai materi bakar akan sangat membantu. Namun ia juga menyarankan agar pihaknya juga mendapat dukungan lain seperti penghapusan PPN untuk bioetanol.
“Pastinya akan membantu tapi kami juga berharap yang dimaksud lain misalnya PPN, PPN pro, PPN hasil nanti blending-nya juga sanggup di-accepted kemudian juga nanti pada pada waktu konstruksi pabrik kan maksimum jadi peralatan-peralatan yang tersebut nanti akan diimport, kita berharap juga data keringanan untuk beliau masuk. itu sangat membantu, termasuk juga tax holiday atau tax incentive,” katanya.
Di samping itu, John menganggap perlunya kebijakan khusus seperti Domestic Market Obligation (DMO) kemudian Domestic Price Obligation (DPO) untuk sektor bioetanol. Sama halnya yang mana sudah ada diterapkan ke sektor batu bara dan juga sawit.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto mengamini diperlukannya dukungan pemerintahan agar proyek pengembangan bioetanol dapat berjalan. Salah satunya melalui penetapan DMO kemudian DPO.
“Maka sebagaimana juga pada batubara untuk keperluan listrik saya kira untuk CPO dan juga juga tadi molase lalu sebagainya untuk etanol saya kira harus ada kebijakan yang dimaksud aktif. Satu DMO, dua DPO Domestic Price Obligation seperti di dalam batubara, DMO-nya 25%, DPO-nya adalah 70 dolar per ton untuk gar tertinggi,” kata dia.
Menurut Sugeng, pengembangan biofuel mempunyai dua fungsi, yakni untuk menekan emisi dan juga sustainability atau keberlanjutan. Terlebih Negara Indonesia mempunyai komitmen untuk mencapai net zero emission pada 2060.
Fungsi energi dari flora yang dimaksud sangat sanggup dipakai di menggantikan impor BBM untuk kendaraan maupun permintaan industri, sehingga komponen bakar berubah jadi lebih banyak bersih.
“Memang sektor transportasi cukup menyumbang besar juga juga sektor nah disinilah peran biodiesel biofuel itu yang mana sangat penting untuk menggantikan kemudian untuk menghurangi fossil fuel,” kata Sugeng.
Sedangkan, Direktur Utama PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) atau Sugar Co, Subholding Komoditi Gula PTPN III (Persero) Holding Perkebunan menafsirkan akses pendanaan bagi petani tebu berubah jadi salah satu kunci utama, agar pengembangan bioetanol di dalam pada negeri dapat berjalan lancar.
“Pertama kalinya adalah akses pendanaan. Akses pendanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) ini tentunya harus dipermudah, supaya petani kemudian bergairah untuk melakukan peremajaan ke mereka,” kata dia.
Selain peremajaan, pemerintah juga harus membenahi perihal varietas tebu yang digunakan digunakan oleh petani. Pasalnya, varietas yang digunakan banyak digunakan pada waktu ini tiada ideal untuk mencapai produktivitas.
Ia pun optimistis apabila pemerintah dapat membereskan persoalan-persoalan tersebut, maka di 2-3 tahun ke depan, produktivitas tebu nasional mampu kembali ke masa kejayaan. Sehingga akan berdampak pada swasembada gula hingga swasembada energi melalui pengembangan bioetanol.
Next Article Kurangi Impor Bensin, RI Budidaya Tanaman Ini adalah ke Jawa-Merauke
Artikel ini disadur dari Menanti Gebrakan Prabowo Dorong Harta Karun Baru Pengganti BBM Bensin











