Ibukota – Naturalisasi pemain sepak bola untuk membela regu nasional suatu negara merupakan tahapan yang miliki regulasi ketat. FIFA sudah menetapkan banyak aturan agar rute ini bukan disalahgunakan oleh negara atau federasi sepak bola untuk sekadar menguatkan skuad nasional tanpa ada hubungan nyata antara pemain dengan negara tersebut.
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai aturan naturalisasi pemain sepak bola berdasarkan regulasi FIFA serta hukum Indonesia.
Aturan naturalisasi Pesepak bola menurut FIFA
FIFA mengatur persyaratan naturalisasi dalam Pasal 7 Regulasi FIFA tentang Kelayakan Bermain untuk Tim Nasional. Seorang pemain yang mana ingin membela regu nasional negara barunya harus memenuhi setidaknya satu dari empat kriteria berikut, mengutip FIFA:
-
Lahir pada wilayah negara tersebut.
-
Memiliki khalayak tua biologis yang digunakan lahir di negara tersebut.
-
Memiliki kakek atau nenek yang lahir ke negara tersebut.
-
Tinggal di negara yang dimaksud di jangka waktu tertentu:
- Minimal 3 tahun jikalau mulai tinggal sebelum usia 10 tahun.
- Minimal 5 tahun apabila mulai tinggal antara usia 10-18 tahun.
- Minimal 5 tahun jikalau mulai tinggal pasca usia 18 tahun.
Jika orang pemain bukan memiliki hubungan keluarga dengan negara tersebut, mereka wajib menjalani periode tinggal minimal lima tahun sebelum dapat membela kelompok nasional.
Selain itu, pemain harus membuktikan bahwa kepindahannya ke negara yang dimaksud bukanlah bertujuan untuk bermain bagi kelompok nasional, dengan menyertakan dokumen pendukung, seperti kontrak kerja, dokumen sekolah, atau bukti kepindahan keluarga.
Aturan perpindahan asosiasi sepak bola (change of association)
Bagi pemain yang sebelumnya telah dilakukan membela grup nasional suatu negara, FIFA juga mengatur aturan inovasi asosiasi yang dimaksud diatur pada Pasal 9 Regulasi FIFA. Pemain cuma bisa saja mengganti regu nasional jika:
-
Pernah bermain pada pertandingan resmi untuk tim nasional negara asalnya, tetapi bukanlah pada level senior (A team).
-
Memegang kewarganegaraan baru sebelum berjuang pada pertandingan resmi untuk negara asalnya.
-
Berusia dalam bawah 21 tahun pada waktu terakhir kali bermain untuk negara asalnya di pertandingan resmi.
-
Tidak bermain lebih lanjut dari tiga pertandingan resmi di dalam level senior (A team) untuk negara asalnya.
-
Telah menyeberangi tiga tahun sejak terakhir kali bermain untuk negara asalnya.
-
Tidak pernah bermain di dalam Piala Planet FIFA atau kompetisi resmi konfederasi (misalnya Euro, Copa América, atau Piala Asia).
Jika semua prasyarat ini terpenuhi, pemain dapat mengajukan inovasi asosiasi ke Komite Status Pemain FIFA.
Persyaratan naturalisasi berdasarkan hukum Indonesia
Selain aturan FIFA, pemain yang mana ingin dinaturalisasi juga harus memenuhi regulasi nasional. Di Indonesia, naturalisasi diatur di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 9 serta Pasal 19. Syarat utama untuk mengajukan kewarganegaraan Tanah Air antara lain:
-
Berusia minimal 18 tahun atau sudah ada menikah.
-
Tinggal di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak ada berturut-turut.
-
Sehat jasmani lalu rohani.
-
Bisa berbahasa Indonesi dan juga memahami Pancasila dan juga UUD 1945.
-
Tidak pernah terlibat di aksi kejahatan dengan ancaman hukuman lebih besar dari 1 tahun.
-
Bersedia melegakan kewarganegaraan sebelumnya.
Selain itu, Pasal 20 UU ini menyebutkan bahwa Presiden dapat memberikan kewarganegaraan Tanah Air terhadap individu yang tersebut dianggap berjasa atau memiliki kepentingan besar bagi negara setelahnya mendapat pertimbangan dari DPR RI.
Proses pengajuan naturalisasi pemain sepak bola ke Indonesia
Proses naturalisasi pemain sepak bola di Nusantara biasanya melibatkan beberapa tahapan:
1. Pengajuan dari klub atau federasi
- Klub atau PSSI mengajukan permohonan untuk pemerintah agar pemain diberikan kewarganegaraan Indonesia.
- Disertai dengan rekomendasi dari pembimbing grup nasional.
2. Verifikasi oleh Kementerian Hukum serta HAM
-
Pemerintah akan meninjau apakah pemain memenuhi semua persyaratan yang ditentukan oleh UU.
3. Pertimbangan ke DPR RI
-
DPR akan mempertimbangkan apakah pemain yang dimaksud layak untuk diberi kewarganegaraan.
-
Proses ini bisa saja melibatkan sidang dan juga uji kelayakan.
4. Keputusan Presiden
-
Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) apabila pemain dianggap layak mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
5. Pengambilan sumpah Warga Negara Indonesia
-
Pemain harus mengucapkan sumpah setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
Setelah itu, pemain sanggup didaftarkan sebagai pemain tim nasional Indonesia.
Aturan naturalisasi FIFA bertujuan untuk melakukan konfirmasi bahwa pemain yang digunakan membela tim nasional mempunyai hubungan nyata dengan negara tersebut, tidak cuma sebagai cara instan menguatkan skuad.
Selain memenuhi aturan FIFA, pemain juga harus mematuhi hukum kewarganegaraan negara yang bersangkutan. Di Indonesia, pemain harus tinggal minimal lima tahun sebelum dapat berubah jadi WNI serta harus mendapatkan persetujuan dari Presiden dan juga DPR apabila naturalisasi direalisasikan untuk kepentingan nasional.
Dengan aturan ini, FIFA ingin menegaskan bahwa sepak bola internasional kekal berjalan dengan adil, tanpa praktik naturalisasi instan yang hanya saja berorientasi pada keuntungan jangka pendek. Oleh sebab itu, setiap federasi lalu negara harus menjamin bahwa serangkaian naturalisasi dijalankan dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang bagi perkembangan sepak bola nasional.
Artikel ini disadur dari Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya