JAKARTA – Oditur Militer Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe menegaskan menolak Pledoi yang dimaksud dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa penembakan bos rental bernama Ilyas Abdurahman dalam Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak . Oditur Militer menganggap pembelaan terdakwa tidak ada berdasarkan menurut hukum.
“Menolak pembelaan yang dimaksud diajukan oleh penasihat hukum terdakwa sebab tidaklah berdasar hukum,” ujar Gori Rambe pada ruang sidang di area Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mulai Pekan (17/3/2025).
Oditur Militer masih pada tuntutan awal yakni hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan juga Sertu Akbar Adli. Sementara, satu terdakwa lainnya yang tersebut juga merupakan anggota TNI AL Sertu Rafsin Hermawan belaka dituntut penjara selama empat tahun berhadapan dengan perkara penadahannya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan Oditur militer oleh sebab itu terdakwa terbukti sudah pernah melakukan tindakan pidana yang tersebut didakwakan terhadap terdakwa,” tambahnya.
Adapun, melalui penasihat hukumnya, Letkol Laut (H) Hartono memohon agar terdakwa dibebaskan dari penahanan. Dia mengatakan bahwa terdakwa tak bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang tersebut didakwakan kemudian dituntut oleh oditur militer.
“Menyatakan terdakwa satu melawan nama klk Bambang Apri Atmojo. Terdakwa dua berhadapan dengan nama Sertu Akbar Adli juga terdakwa tiga menghadapi nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari penahanan,” kata Hartono di persidangan.
Penasihat hukum juga memohon majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan kemudian tuntutan hukum dan juga memohonkan agar sanggup memulihkan hak terdakwa pada kemampuan, kedudukan, juga martabatnya.
Dia menyampaikan bahwa para terdakwa ini telah dilakukan mendatangi keluarga korban juga menyampaikan permohonan maaf. Terdakwa juga memberikan santunan untuk pihak keluarga korban yang dimaksud meninggal dunia sebesar Rp100 jt lalu pihak korban yang tersebut luka sebesar Rp35 juta.
“Bahwa para terdakwa sudah ada memohonkan maaf terhadap pihak korban di tempat muka pengadilan tapi ditolak oleh keluarga korban walaupun sudah ada disampaikan hakim ketua bahwa permintaan maaf tak menghilangkan hukuman,” sambungnya.