OJK Panggil Rupiah Kilat Usai Viral Tiba-tiba Transfer Uang Pinjol

OJK Panggil Rupiah Kilat Usai Viral Tiba-tiba Transfer Uang Pinjol

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil peer-to-peer lending/pinjaman daring (pindar) Rupiah Cepat. Hal ini buntut dari laporan warga yang digunakan secara tiba-tiba dikirimi uang oleh jaringan yang disebutkan padahal tak mengajukan pinjaman.

“Menerima pengaduan dari warga terkait hal ini. Memanggil dan juga memohonkan klarifikasi dari pihak pelopor Rupiah Cepat,” kata OJK pada penjelasan resminya, Rabu (21/5/2025).

OJK juga sudah pernah memohon Rupiah Cepat sekali untuk melakukan rute investigasi melawan dugaan pelanggaran yang tersebut terjadi. Berikutnya perusahaan harus melaporkan hasilnya untuk pihak OJK.

Rupiah Cepat sekali diminta pula untuk merespon lalu menanggapi pengaduan yang tersebut dikerjakan oleh konsumen.

“Melakukan serangkaian investigasi lanjutan berhadapan dengan dugaan pelanggaran yang terbentuk dan juga melaporkan ke OJK,” ucap OJK.

“Memberikan respons dan juga tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan,” lembaga itu menambahkan.

OJK juga mengimbau rakyat berhati-hari menerima tawaran pinjaman ketika menerima tawaran pinjaman dari entitas apapun.

Selain itu komunitas harus mempertahankan kerahasiaan baik password maupun one time password (OTP) perangkat yang tersebut digunakan. Dengan begitu bisa saja mencegah penyalahgunaan dari pihak yang tidaklah bertanggungjawab.

OJK mengajukan permohonan masyarakat melaporkan jikalau menemukan indikasi pelanggaran. Komunitas sanggup menghubungi melalui kanal yang dimaksud telah lama disediakan.

“Masyarakat juga diminta segera melaporkan untuk OJK apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui kontak OJK 157 atau layanan konsumen melalui WhatsApp ke 081-157-157-157 atau Aplikasi komputer Portal Perlindungan Pengguna (APPK),” pungkas OJK.

Artikel ini disadur dari OJK Panggil Rupiah Cepat Usai Viral Tiba-tiba Transfer Uang Pinjol