Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tindakan suku bunga maksimal merupakan langkah pengamanan bagi masyarakat.
Pasalnya, sebelum adanya Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Pengetahuan (LPBBTI), suku bunga maksimal sempat tentukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesi (AFPI). Kini, kebijakan itu dipermasalahkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Penyelidikan KPPU mengungkap adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli kemudian Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sebanyak 97 pelaksana layanan pinjaman online yang mana ditetapkan sebagai Terlapor diduga menetapkan plafon bunga harian yang mana lebih tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat asosiasi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Negara Indonesia (AFPI).
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro kemudian Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, pengaturan batas maksimum kegunaan kegiatan ekonomi (suku bunga) Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Pengetahuan (LPBBTI)/Pindar oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Negara Indonesia (AFPI) sebagai bagian dari ketentuan Kode Etik (Pedoman Perilaku) sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, merupakan arahan OJK pada ketika itu.
“Penetapan batas maksimum kegunaan kegiatan ekonomi (suku bunga) yang dimaksud ditujukan demi memberikan pelindungan terhadap komunitas dari suku bunga membesar sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” kata Agusman.
Selanjutnya, sesuai Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, antara lain mengatur bahwa asosiasi (AFPI) berperan memulai pembangunan pengawasan berbasis disiplin lingkungan ekonomi untuk penguatan dan/atau penyehatan Penyelenggara juga membantu menjalankan pengaduan konsumen/masyarakat.
“Dalam kaitan ini, AFPI diminta untuk turut membantu menertibkan anggotanya memenuhi seluruh ketentuan yang tersebut berlaku, salah satunya ketentuan yang tersebut terkait dengan batas maksimum faedah ekonomi,” ungkapnya.
Agusman menjelaskan bahwa pengaturan terkait batasan maksimum khasiat kegiatan ekonomi (suku bunga) dimaksud merupakan hal-hal yang digunakan sangat diperlukan demi memberikan proteksi terhadap warga dari suku bunga besar lalu pada rangka melindungi integritas bidang LPBBTI/Pindar.
“Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement), diantaranya melakukan evaluasi secara berkala terhadap penetapan batasan kegunaan sektor ekonomi dengan memperhatikan kondisi perekonomian, situasi bidang LPBBTI/Pindar, serta kemampuan komunitas luas,” kata dia.
Meski demikian, OJK menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang direalisasikan oleh terkait dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang dugaan pelanggaran kartel suku bunga pada lapangan usaha Pindar.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di dalam lapangan usaha pinjaman online (pinjol) pada Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan yang dimaksud akan dilaksanakan pada waktu dekat.
KPPU menegaskan langkah ini menandai eskalasi kritis menghadapi temuan indikasi pengaturan bunga secara kolektif di kalangan pelaku bisnis pinjaman berbasis teknologi.
Terbaru, Sekjen AFPI Ronald Andi Kasim mengatakan, pihaknya menghargai hasil penyelidikan KPPU, bahkan sebagian besar anggota asosiasi juga telah dilakukan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Jadi kita ikuti saja, cuma kemungkinan besar yang mana ingin saya tegaskan pada di sini bahwa tuduhan KPPU itu kan terjadinya kartel atau kesepakatan nilai tukar antara pelaku industri, itu memang benar tak terjadi,” kata Ronald ungkap Ronald yang digunakan kerap disapa Roni, di Pertemuan Pers AFPI, di Jakarta, Rabu, (14/5/2025).
Ia pun menegaskan, penetapan bunga maksimum flat 0,8% per hari pada code of conduct AFPI tahun 2018 tidak merupakan kesepakatan sepihak dari asosiasi, melainkan untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending.
Next Article Kini Minjam Duit di dalam Pinjol Mesti Punya Gaji & Usia 18 Tahun
Artikel ini disadur dari OJK Tegaskan Aturan Batas Bunga Pindar untuk Lindungi Konsumen











