Jakarta – Kementerian Komunikasi serta Digital (Komdigi) baru sekadar merilis aturan persoalan kurir yang dimaksud tertuang di Peraturan Menteri Komdigi Nomo 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Regulasi terbaru mengatur terkait iklim usaha hingga tarif yang tersebut ditetapkan untuk layanan tersebut.
Salah satu yang tersebut diatur mengenai potongan tarif yang tersebut tertuang di Pasal 45. Di sana diatur mengenai berapa lama potongan tarif mampu diberikan.
Ayat (2) mengatur potongan nilai sanggup diberikan sepanjang tahun jikalau besarannya tarif setelahnya dipotong masih ke melawan atau sejenis dengan biaya pokok layanan. Sementara itu ayat (4) apabila berada pada bawah biaya pokok layanan maka dibatasi bermetamorfosis menjadi 3 hari di sebulan.
‘Kurun waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari di satu bulan,” isi aturan Pasal 45 ayat (4).
Dalam pernyataan resminya tertanggal 17 Mei 2025, Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Edwin Hidayat Abdullah memaparkan aturan baru bukan terkait penawaran atau subsidi gratis ongkos kirim (ongkir) yang diberikan oleh platform digital ecommerce, melainkan untuk diskon biaya kirim yang dimaksud diberikan kurir dalam platform.
“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidaklah menyentuh ranah iklan gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang dimaksud diberikan segera oleh kurir dalam aplikasi mobile atau loket mereka, lalu itu dibatasi maksimal tiga hari di sebulan,” kata Edwin diambil Hari Senin (19/5/2025).
Potongan tarif yang digunakan dibatasi adalah yang dimaksud ada ke bawah ongkos nyata pengiriman. Termasuk biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran lalu layanan penunjang lain.
Dia mengutarakan apabila diskon yang dimaksud terus terjadi, akan berdampak besar dari kurir dibayar rendah, perusahaan merugi kemudian layanan makin menurun. Komdigi ingin menciptakan habitat layanan yang digunakan sehat, berkelanjutan juga adil.
Gratis ongkir yang diberikan oleh ecommerce masih sanggup dinikmati sebab merupakan strategi dagang pada platform. Pihaknya tidaklah mengatur bagian dari penawaran tersebut.
“Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak merekan sepenuhnya. Kami bukan mengatur hal tersebut,” tambah Edwin.
Selain tentang potongan harga, Komdigi juga mengatur 5 hal lain dari permen terbaru. Berikut rangkumannya:
1. Evaluasi Potongan Harga
Dalam pasal 45 diatur pula masalah pelaksanaan potongan nilai dapat dievaluasi oleh Komdigi pada hal ini Direktur Jenderal (Dirjen). Ayat (6) menyebutkan pelaksana layanan memberikan data untuk evaluasi potongan harga.
“(7) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikoordinasikan dengan instansi atau lembaga negara yang bertanggung jawab untuk mengawasi persaingan usaha,” isi aturan Pasal 45 ayat (7).
2. Memperluas Jangkauan Layanan
Menteri Komdigi, Meutya Hafid memaparkan layanan harus diperluas secara kolaboratif untuk menjangkau 50% provinsi ke Indonesia. Perluasan dikerjakan di waktu 1,5 tahun ke depan.
“Ini prinsip inklusivitas, jadi tak semata-mata ke beberapa area saja. Tapi harus 50% provinsi pada Indonesia. Sehingga menciptakan kesempatan perekonomian baru bagi rakyat hingga ke pelosok negeri,” ucapnya di konferensi pers, Hari Jumat (16/5/2025).
Berikut isi aturan yang disebutkan yang digunakan tertuang pada pasal 15:
(1) Penyelenggara Pos yang menyediakan layanan komunikasi ditulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, dan/atau layanan logistik wajib miliki wilayah operasi paling sedikit pada 50% (lima puluh persen) provinsi ke Indonesia.
(2) Penyediaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aktivitas penerimaan dan juga pengantaran Kiriman.
3. Perhitungan Tarif
Terkait formula perhitungan tarif layanan masuk di Pasal 41 aturan baru tersebut. Ayat (3) menyebutkan perhitungan berbasis biaya meliputi biaya produksi atau biaya operasional ditambah margin.
Sementara di ayat (4) dijelaskan tentang yang tersebut dimaksud di biaya produksi atau biaya operasional, adalah sebagai berikut:
- biaya tenaga kerja atau karyawan;
- biaya transportasi;
- biaya aplikasi;
- biaya teknologi;
- biaya yang mana timbul akibat kerja sebanding penyediaan sarana serta prasarana; dan
- biaya yang digunakan timbul akibat kerja sebanding dengan pelaku usaha khalayak perseorangan.
Meskipun pemerintah tiada mengatur besaran tarif, batas bawah dan juga menghadapi tarif bisa saja diberlakukan apabila ada pengaduan dari pelaku usaha atau masyarakat.
4. Standar Pelayanan
Standar pelayanan masuk di aturan Permen 8/2025 pasal 47. Disebutkan pelaksana pos wajib memenuhi standar pelayanan, meliputi berikut ini:
- kepastian waktu layanan
- kepastian biaya layanan
- kejelasan prosedur layanan
- produk layanan
- kompetensi sumber daya manusia
- keamanan, kerahasiaan, juga keselamatan Kiriman
- penanganan pengaduan, saran, masukan, lalu informasi
- sarana, prasarana, dan/atau fasilitas
- jaminan pemberian ganti kehilangan melawan keterlambatan, kehilangan, ketidaksesuaian layanan, lalu kerusakan yang mana terbukti sebagai akibat kelalaian dan juga kesalahan
Penyelenggara Pos paling tinggi 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman, kecuali Kiriman yang tersebut diasuransikan.
5. Waktu Tempuh
Permen terbaru memasukkan persoalan aturan kepastian waktu tempuh kirim. Ini adalah dihitung sejak pengurus menerima kiriman hingga diterima oleh penerima.
Pasal 48 ayat (4) menyebutkan perhitungan standar waktu tempuh dari gerai dihitung dari kiriman diserahkan oleh penyelenggaraan layanan ke gerai. Sementara untuk penjemputan dihitung sejak pelaksana menerima permintaan penjemputan kiriman dari pengguna layanan.
Next Article 1.000 Sopir Ojol-Kurir Mau Demo Besar Gruduk Kemnaker, Kapan & Kenapa?
Artikel ini disadur dari Pembatasan Diskon-Gratis Ongkir, Cek 5 Isi Aturan Baru Soal Kurir











