JAKARTA – Pengamat Hukum dan juga Pembangunan Hardjuno Wiwoho mengumumkan ada tiga aturan agar Badan Pengelola Penanaman Modal Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dipercaya publik. Salah satunya terkait dengan penegakan hukum terhadap koruptor.
Hal itu dikatakan Hardjuno menyoroti ketentuan di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga menghadapi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya terkait kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di mengaudit BPI Danantara.
Dalam Pasal 15A ayat (2) UU tersebut, BPK tidaklah dapat dengan segera melakukan audit terhadap keuangan Danantara, kecuali berhadapan dengan permintaan DPR.
Hardjuno menegaskan memperlakukan Danantara sebagai entitas komersial murni seperti Temasek di dalam Singapura bukanlah masalah. Namun, jikalau ingin mengambil model negara maju, maka penegakan hukum terhadap perkara korupsi dan juga standar etik pejabat pemerintah lalu BUMN juga harus mengikuti standar Singapura juga negara-negara maju lainnya.
“Korupsi harus diberantas, indeks persepsi korupsi Indonesia harus turun hingga setara dengan negara-negara forward serta modern. Hanya dengan itu rakyat bisa saja percaya Danantara benar-benar akan dikelola secara profesional,” kata Hardjuno, Mingguan (9/3/2025).
Kandidat Doktor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini, hambatan besar yang dihadapi Indonesia ketika ini adalah tingginya bilangan bulat tindakan hukum korupsi, bahkan dengan nilai yang digunakan tidaklah masuk akal. Korupsi telah mendarah daging juga belum ada kejelasan arah pemerintahan pada pemberantasannya.
“Jika UU BUMN yang dimaksud baru telah dilakukan diketuk juga Danantara diperlakukan layaknya entitas komersial murni, maka sebagai penyeimbang, pemerintah harus menunjukkan ketegasan di pemberantasan korupsi,” katanya.
Ketegasan di pemberantasan korupsi mencakup pertama, pemerintah harus segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Tanpa aturan ini, sulit bagi negara untuk mengambil kembali uang hasil korupsi yang tersebut telah lama disembunyikan oleh para pelaku.











