Perlunya Deregulasi Aturan IHT demi Wujudkan Indonesia Incorporated

Perlunya Deregulasi Aturan IHT demi Wujudkan Indonesia Incorporated

JAKARTA – Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mengapresiasi pidato Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto terkait semangat Indonesia incorporated. Idea tersebut, menurut Presiden bahwa pemerintah lalu pelaku kegiatan bisnis harus berjalan seiringan untuk mencapai tujuan menjadikan Indonesia bangsa yang mana sejahtera juga bermartabat.

“Kami GAPPRI bangga sebagai bagian dari Indonesia Incorporated yang dimaksud selama ini telah dilakukan berkontribusi sangat besar pada penyerapan lapangan kerja (padat karya) juga menyumbangkan pemasukan untuk negara,” kata Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan pada keterangannya pada Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Henry mengatakan, pada waktu ini terdapat 500 peraturan –baik fiskal kemudian non fiskal— yang dimaksud dibebankan pada lapangan usaha hasil tembakau (IHT) kretek. Padatnya aturan yang dimaksud berdampak pada kinerja penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) yang tiada mencapai target, tahun 2024 Rp216,9 triliun atau 94,1% dari target Rp230,4 triliun.

“Pemerintah perlu meninjau ulang atau sinkronisasi peraturan satu dengan lainnya sehingga memberikan rasa keadilan demi cita-cita kemandirian dunia usaha nasional,” kata Henry.

GAPPRI kemudian mengusulkan empat poin krusial terhadap pemerintah. Pertama, tidaklah menerbitkan kebijakan yang digunakan dapat memberatkan IHT kretek, agar sektor bisa jadi resilien lalu memberi prospek pemulihan menghadapi keterpurukan bisnis.

GAPPRI juga memohon adanya relaksasi pembayaran pemesanan pita cukai dari 60 hari menjadi 90 hari. Hal itu untuk memberikan daya tahan sektor ekonomi pabrikan rokok berhadapan dengan dampak yang tersebut ditimbulkan.

Kedua, memacu moratorium kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) lalu Harga Jual Eceran (HJE) selama 2025-2027. Tujuannya agar IHT dapat pulih khususnya dari tekanan rokok murah.

“Selama ini pungutan negara terhadap IHT kretek telah mencapai 70% – 82% pada setiap batang rokok legal,” kata Henry Najoan.

Ketiga, menggerakkan kebijakan tarif cukai yang dimaksud inklusif lalu berkeadilan secara seimbang bagi aspek kesehatan, tenaga kerja lHT, pertanian tembakau, peredaran rokok ilegal juga penerimaan negara melalui Roadmap IHT 2025-2029.

“Keempat, GAPPRI juga menyokong terus dilaksanakan operasi gempur rokok ilegal dengan melakukan penindakan secara tegas sampai ke produsen,” tukas Henry.