JAKARTA – Ramai-ramai delapan organisasi advokat juga serta penduduk sipil yang tersebut tergabung pada Diskusi Peduli Advokat Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menghentikan dugaan intimidasi terhadap advokat khususnya terhadap Febri Diansyah . Febri yang dimaksud merupakan mantan juru bicara KPK itu pada masa kini menjadi penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
“Menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk intimidasi dan juga kriminalisasi terhadap advokat yang mana sedang menjalankan tugas memberikan pendampingan hukum,” kata Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Erman Umar ketika membacakan pernyataan sikap Pertemuan Peduli Advokat Indonesia di tempat Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Erman menjelaskan, beberapa dugaan intimidasi yang didalami Febri merupakan penggeledahan Kantor Visi Law Office pada 19 Maret 2025. Kemudian, pemanggilan adik kandung Febri, Fathroni Diansyah sebagai saksi padahal statusnya hanya sekali partisipan magang Visi Law Office.
Semua itu diadakan pasca Febri bergabung sebagai bagian dari kelompok penasihat hukum Hasto di menghadapi persidangan. Selain itu, pemanggilan Febri oleh KPK yang bertepatan dengan jadwal sidang Hasto.
“Kami juga mendesak Pimpinan KPK untuk menyampaikan peringatan bahkan menertibkan anak buahnya yang digunakan bekerja sebagai penyidik, agar tidaklah mengkriminalisasi advokat yang dimaksud sedang memberikan pendampingan hukum bagi kliennya,” ujarnya.
Dia menegaskan, tindakan yang dimaksud juga berpotensi mengganggu independensi profesi advokat yang mana dijamin UU Nomor 18/2003 tentang Advokat. “Perlu diingat, individu advokat dilindungi oleh UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Perundangan ini juga mengatur hak imunitas advokat,” ucapnya.
“Tak cuma itu, KPK juga harus ingat bahwa kerja advokat membantu penegak hukum pada mendampingi hak-hak terdakwa maupun terdakwa,” sambungnya.
Lebih jauh, pada peluang pembahasan RUU KUHAP yang dimaksud sekarang berjalan pada DPR, Erman juga memohonkan DPR untuk mempertimbangkan penguatan hukum sikap advokat lalu pemeliharaan hukum bagi advokat di menjalankan tugasnya.”Agar advokat bukan mudah diintimidasi lalu dikriminalisasi pada menjalankan tugas profesinya,” pungkasnya.