JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memohonkan untuk aparat penegak hukum agar menindak organisasi penduduk ( Ormas ) yang meminta-minta tunjangan hari raya ( THR ) secara paksa terhadap pelaku industri. Sebab, pemaksaan yang dilaksanakan berdampak buruk pada iklim usaha.
Ketua Sektor Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan, boleh hanya ormas mengajukan permohonan THR untuk pelaku usaha, tapi jangan ada aksi pemaksaan.
“Ya minta boleh-boleh aja, tapi jangan maksa gitu loh. Ya dibalikin lagi ke relaan masing-masing pelaku usaha,” kata Bob untuk wartawan, Rabu (19/3/2025).
Menurutnya, pemberian THR terhadap ormas dapat dijalankan sukarela melalui lewat dana Corporate Social Responsibility (CSR). Apalagi pelaku bisnis juga rutin melakukan pembinaan terhadap warga melalui dana itu. Namun Ia memohon jangan sampai ada yang melakukan aksi premanisme yang digunakan diadakan oleh ormas.
“Ya perusahaan juga banyak membina penduduk sekeliling kemudian sebagainya. Tapi ya itu jangan sampai itu menjadi aksi premanisme ya. Yang berujung terhadap pemblokiran apa itu jangan lah,” ujarnya.
Bob menambahkan, aksi premanisme yang mana melakukan pemaksaan dan juga pemblokiran dapat memengaruhi iklim usaha. Untuk itu, Ia meminta-minta terhadap aparat penegak hukum untuk menindak dengan tegas terhadap oknum-oknum ormas tersebut.
“Kita berharap aparat itu mampu selain menjaga ketertiban, tapi juga menegangkan hukum. Ya intinya merekan yang digunakan memaksa itu harus ditindak,” tuturnya.
Seperti diketahui, pada beberapa hari terkahir berbagai informasi yang tersebut beredar dalam media sosial terkait surat edaran dari beberapa orang ormas yang digunakan memohon THR terhadap pelaku usaha. Fenomena ini setiap saat terjadi setiap tahunnya ketika mendekati hari raya Idul Fitri.