Revisi Persyaratan MBR, Pekerja Single Bergaji di area Bawah Rp12 Juta Bisa Akses Rumah Subsidi

Revisi Persyaratan MBR, Pekerja Single Bergaji di dalam area Bawah Rp12 Juta Bisa Akses Rumah Subsidi

JAKARTA – Kementerian Perumahan juga Kawasan Permukiman (PKP) berada dalam menyusun pembaharuan kriteria MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang tersebut berhak menerima rumah subsidi. Lewat aturan baru itu, penghasilan dalam bawah Rp14 jt boleh mengambil rumah subsidi .

Menteri PKP, Maruarar Sirait menjelaskan, inovasi kriteria MBR ini dilaksanakan agar penerima kegunaan rumah subsidi bisa saja lebih lanjut luas. Disamping itu, pembaharuan kriteria MBR ini juga ditujukan agar publik dapat mengambil hunian vertikal seperti rusun atau apartemen yang dimaksud punya tarif lebih lanjut mahal ketimbang rumah tapak.

Maruarar merinci inovasi kriteria MBR ini nanti akan diatur pada Keputusan Menteri Perumahan kemudian Kawasan Permukiman. Bagi penduduk yang mana belum menikah, kriteria MBR punya penghasilan maksimal Rp12 juta. Sedangkan untuk yang dimaksud berpasangan atau sudah ada menikah kriteria MBR, punya penghasilan maksimal Rp14 juta.

“Jadi kita sepakati buat di area Jabodetabek ya, itu kalau beliau single (belum menikah) Rp12 juta, kalau menikah Rp14 juta. Ini adalah kabar baik, artinya semakin banyak yang mana mampu mendapatkan manfaat,” ujar Maruarar Sirait di tempat Kantor PKP, Wisma Mandiri, Ibukota Pusat, Kamis (10/4/2025).

Pria yang digunakan akrab disapa Ara itu memiliki target Regulasi yang dimaksud akan mengubah kriteria MBR itu akan terbit pada 21 April 2025. Saat ini Kepmen yang disebutkan masih pada tahap harmonisasi di dalam Kementerian Hukum sebelum disampaikan dengan Badan Pusat Statistik (BPS).

“Jadi tanggal 21 April kita umumkan sama-sama jam 4 sore bersama-sama dengan BPS,” tambahnya.

Maruarar Sirait berharap dengan adanya revisi kriteria MBR ini penerima faedah rumah subsidi akan semakin luas juga masif penyaluran. Akhirnya, nomor backlog yang dimaksud ketika ini diperkirakan sebanyak 9,9 jt sanggup semakin ditekan.

“Ini sedang dibahas bersatu BPS kemudian di area internal PKP juga menggunakan beberapa kajian, dan juga ketika ini sedang harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Targetnya ditetapkan paling lambat 21 April,” tutup Ara.