Jakarta – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DKI Jakarta Barat melakukan penyitaan aset berbentuk tanah dan/atau bangunan milik dituduh AFW menghadapi penyidikan PT FNB senilai Rp925 jt di Daerah Perkotaan Depok, Jawa Barat.
Kegiatan penyitaan dimulai dengan kunjungan Tim PPNS Kanwil DJP DKI Jakarta Barat sama-sama dengan Tim Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya ke rumah kediaman dituduh pada 16 Maret 2025.
“Tim penyidik kemudian melaksanakan kegiatan penyitaan aset terdakwa dan juga memperlihatkan Surat Perintah Sita serta Surat Penetapan Izin Sita Pengadilan Negeri Depok,” tulis Kanwil DJP DKI Jakarta Barat, dikutipkan Awal Minggu (19/5/2025).
Kegiatan ini diakhiri dengan pembuatan juga penandatanganan Berita Acara Penyitaan juga penempelan stiker sita yang disaksikan oleh Petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Perkotaan Depok beserta Ketua RT setempat.
Kanwil DJP DKI Jakarta Barat mengemukakan penyitaan direalisasikan oleh sebab itu terdakwa AFW melalui PT FNB diduga melakukan langkah pidana di dalam bidang perpajakan dalam bentuk dengan sengaja telah lama menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur Pajak yang mana bukan berdasarkan proses yang digunakan sebenarnya sebagaimana dimaksud Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perubahan Undang-undang Ketentuan Umum serta Tata Cara Perpajakan.
“Kerugian pada pendapatan negara yang digunakan timbul akibat tindakannya yang dimaksud adalah sebesar Rp16.331.160.505,00,” ungkap Kanwil DJP Ibukota Indonesia Barat.
Kanwil DJP Ibukota Indonesia Barat mengimbau untuk para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mana berlaku.
Next Article Tak Setor Pajak Berbagai Juta, Pengusaha Jaksel Hal ini Terancam Masuk Bui
Artikel ini disadur dari Rugikan Negara Rp 16,3 M, Kanwil DJP Jakbar Sita Aset PT FNB











