Rusia Kantongi Rp470,1 Billion usai Caplok Aset Properti Organisasi Luar Negeri

Rusia Kantongi Rp470,1 Billion usai Caplok Aset Properti Organisasi Luar Negeri

MOSKOW – Rusia memindahkan aset properti senilai USD28,7 miliar atau setara Rp470,1 triliun (dengan kurs Rp16.380 per USD) milik perusahaan asing untuk menjadi dalam bawah kendali negara. Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung, Igor Krasnov, walau bukan memberikan rincian pasti kapan waktunya.

Akan tetapi Kota Moskow telah lama mulai menyita properti milik Barat setelahnya mulainya pertempuran negeri Ukraina . Melalui jalur hukum, Rusia mempercepat laju penyitaan aset domestik tahun ini, dimana pengadilan memutuskan bahwa penjual biji-bijian terkemuka, bandara Domodedovo Moskow, aset gudang strategis kemudian produsen seng dan juga timbal diserahkan untuk negara.

Krasnov pada sela-sela pertemuan dengan Presiden Vladimir Putin, mengungkapkan lima perusahaan strategis, empat dalam antaranya “di bawah kendali asing”, sekarang berada di dalam bawah kepemilikan negara.

“Secara total, melalui pengadilan, kami sudah pernah memulihkan properti senilai lebih lanjut dari 2,4 triliun rubel untuk memperkuat negara,” kata Krasnov.

Diungkapkan olehnya bahwa pemilik perusahaan telah terjadi menarik keuntungan dari Rusia, namun gagal berinvestasi pada infrastruktur dan juga tidaklah membayar pajak secara penuh. Krasnov mengklaim hal itu, tanpa menyebutkan nama perusahaan tertentu.

Sementara itu seperti diketahui perusahaan asing telah dilakukan bergulat dengan risiko penyitaan negara sejak Rusia mengirim pasukan ke negara Ukraina pada Februari 2022. Wilayah Moskow di tempat bawah naungan stabilitas strategis lalu keamanan domestik, semakin gencar menghadirkan aset domestik ke di bidikan.