RUU TNI Disahkan DPR, Usia Pensiun Prajurit TNI Diperpanjang hingga 63 Tahun

RUU TNI Disahkan DPR, Usia Pensiun Prajurit TNI Diperpanjang hingga 63 Tahun

JAKARTA – DPR telah terjadi resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) menjadi UU. Usia pensiun prajurit TNI diperpanjang dari 55 hingga 63 tahun sesuai pangkat/golongan.

Pengesahan RUU TNI menjadi UU dilaksanakan di rapat paripurna pada Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Sebelum disahkan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto menyampaikan tiga poin penting yang mana sudah pernah dibahas DPR kemudian pemerintah mengubah beberapa pasal menyangkut tugas kemudian kewenangan pokok TNI.

Utut menjelaskan, batas usia pensiun anggota TNI yang diatur pada Pasal 53 dibagi pada tiga klaster, yakni Tamtama juga Bintara, Perwira Menengah, juga Perwira Tinggi. Rinciannya, usia pensiun Bintara juga Tamtama 55 tahun, Perwira sampai dengan pangkat Kolonel 58 tahun, Perwira Tinggi bintang 1 jadi 60 tahun, serta Perwira Tinggi bintang 2 jadi 61 tahun. Lalu, Perwira Tinggi bintang 3 jadi 62 tahun kemudian Perwira Tinggi bintang 4 jadi 63 tahun dan juga dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai kebijakan presiden.

“Inilah keadilan di dalam Pasal 53 kita menambah masa dinas keprajuritan. Pada pasal ini mengalami inovasi masa bakti prajurit masa dinas yang selama di tempat ini diatur usia paling tinggi 58 bagi perwira dan juga 53 tahun bagi Bintara serta Tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” kata Utut di laporannya.

Selain persoalan usia pensiun, revisi juga menyasar Kedudukan TNI pada Pasal 7 perihal Operasi Militer Selain Perang (OMSP). “Operasi militer selain perang, memang benar operasi militer untuk pertempuran ini makin mudah-mudahan tak pernah terjadi, supaya kita semua tak di situasi yang tersebut sulit,” ungkap Utut.

Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI pada OMSP dari semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok pada OMSP. “Itu meliputi membantu pada upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber dan juga yang tersebut kedua membantu pada melindungi kemudian menyelamatkan warga negara juga kepentingan nasional pada luar negeri,” katanya.

Selanjutnya, kata Utut, Pasal 47 terkait dengan penempatan prajurit TNI pada kementerian juga lembaga. Dia mengatakan, prajurit berpartisipasi dapat menduduki jabatan di dalam beberapa Kementerian/Lembaga yang tersebut semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan Kementerian Lembaga dan juga dengan tetap saja tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang mana berlaku di tempat lingkungan kementerian kemudian lembaga tersebut.

“Di luar penempatan pada 14 Kementerian lembaga yang telah lama disebutkan TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas terlibat keprajuritan,” katanya.

Menurut Utut, revisi UU TNI masih mendasarkan pada nilai dan juga prinsip demokrasi. “Kami menegaskan bahwa pembaharuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang tentara Nasional Indonesia tetap saja berdasarkan pada nilai kemudian prinsip demokrasi supremasi sipil hak asasi manusia dan juga memenuhi ketentuan hukum nasional juga hukum internasional yang sudah disahkan,” katanya.