RUU TNI Disahkan Jadi UU, Puan: Apa yang mana Dicurigai, Insyaallah Tidak Ada

RUU TNI Disahkan Jadi UU, Puan: Apa yang tersebut mana Dicurigai, Insyaallah Tidak Ada

JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani menegaskan DPR siap berdialog dengan peserta didik yang dimaksud hingga pada waktu ini masih melakukan aksi penolakan seusai disahkannya Revisi Undang-Undang (RUU) TNI menjadi UU TNI . Pengesahan dilaksanakan di rapat paripurna di dalam Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Menurut dia, pembahasan RUU TNI telah terjadi dijalankan secara terbuka juga memenuhi asas legalitas yang digunakan berlaku.

“Alhamdulillah baru semata rapat paripurna DPR mengesahkan UU TNI yang mana dari fokus pembahasannya telah memenuhi semua asas legalitas yang digunakan memang benar harus dilaksanakan,” katanya.

Puan menjelaskan Revisi Undang-Undang TNI ini berfokus pada tiga pasal utama. Pertama, Pasal 7 yang digunakan berkaitan dengan operasi militer. Kedua, Pasal 47 yang tersebut mengatur penambahan total bidang yang dimaksud dapat ditempati oleh TNI terlibat dari 10 menjadi 14. Ketiga, pada Pasal 53 terkait usia pensiun yang digunakan menyoroti aspek keadilan bagi prajurit.

DPR dan juga pemerintah tetap memperlihatkan berpegang pada prinsip supremasi sipil, hak demokrasi, dan juga HAM yang sesuai dengan peraturan di tempat Indonesia maupun internasional.

“Jadi kami berharap kemudian mengimbau adik-adik peserta didik yang mana ketika ini mungkin saja masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang digunakan dibutuhkan kami siap memberikan penjelasan. Apa yang dimaksud dikhawatirkan, apa yang tersebut dicurigai bahwa ada berita-berita yang dimaksud kemudian Revisi Undang-Undang TNI tidak ada akan sesuai dengan yang dimaksud diharapkan, insyaallah tidak ada ada,” ungkap Puan.

Dia juga berharap Revisi UU TNI yang digunakan sudah disahkan ini dapat menyebabkan faedah bagi perkembangan bangsa serta negara ke depan.