RUU TNI Segera Disahkan DPR, Ini adalah 3 Pasal yang Direvisi

RUU TNI Segera Disahkan DPR, Ini adalah adalah 3 Pasal yang dimaksud Direvisi

JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) akan disahkan pada rapat paripurna DPR, Kamis (20/3/2025) hari ini. Revisi itu belaka mencakup pada tiga pasal terkait Kedudukan TNI, Usia Pensiun Prajurit TNI, lalu jabatan di area kementerian/lembaga yang dimaksud dapat diduduki Prajurit TNI.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, sejumlah informasi bukan tak terkait terkait RUU TNI yang tersebut beredar pada media sosial. Draf yang tersebut beredar berbeda dengan yang mana dibahas oleh Komisi I DPR, sehingga terjadi dinamika sosial yang tersebut berujung pada penolaka RUU TNI.

Menurut Dasco, RUU TNI semata-mata merevisi tiga pasal, yakni Pasal 3, Pasal 43, serta Pasal 53. Pasal 3 mengatur Kedudukan TNI. Ayat 1 menyatakan, di hal pengerahan lalu pengaplikasian kekuatan militer, TNI berkedudukan di tempat bawah presiden. Pasal 3 ayat 2 mengatur kebijakan dan juga strategi pertahanan juga dukungan administrasi yang dimaksud berkaitan dengan aspek perencanaan strategis, TNI berada dalam di koordinasi Kementerian Keamanan (Kemhan).

“Pasal-pasal yang disebutkan dibuat untuk menjaga sinergi yang mana lebih banyak baik di administrasi antara TNI juga instansi pemerintahan lainnya,” katanya pada konferensi pers di area Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Awal Minggu (17/3/2025).

Revisi kedua adalah Pasal 53 yang mengatur Usia Pensiun TNI. Dasco menyatakan ada kenaikan batas pensiun antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun.

Kemudian, revisi ketiga menyasar Pasal 47 tentang prajurit dapat menduduki jabatan pada pemerintahan atau lembaga. Dalam Pasal 47 dijelaskan prajurit dapat menduduki jabatan pada pemerintahan atau lembaga.

Dalam Pasal 47 ayat 1, disebutkan prajurit berpartisipasi dapat menduduki jabatan pada 15 kementerian/lembaga, yaitu:
1. Kementerian Koordinator Area Politik juga Keamanan
2. Dewan Perlindungan Nasional
3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden lalu Kesekretariatan Militer Presiden
4. Intelijen Negara
5. Siber dan/ atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Search and Rescue (SAR) Nasional
8. Narkotika Nasional
9. Pengelola Perbatasan
10. Kelautan serta Perikanan
11. Penanggulangan Bencana
12. Penanggulangan Terorisme
13. Security Laut
14. Kejaksaan RI
15. Mahkamah Agung.

Pasal 47 ayat 2 menyatakan, bagi prajurit yang tersebut menduduki jabatan sipil di tempat luar 15 kementerian/lembaga tersebut, dapat diadakan setelahnya pensiun atau mengundurkan diri dari dinas berpartisipasi keprajuritan. Sebagai contoh, jabatan Jaksa Agung Muda Sektor Pidana Militer yang tersebut selama ini dijabat oleh prajurit TNI, dimasukkan di revisi UU TNI.