Sanksi hukum bagi hakim penerima suap menurut undang-undang

Sanksi hukum bagi hakim penerima suap menurut undang-undang

DKI Jakarta – Kasus menerima suap di dalam kalangan para hakim sedang marak berlangsung pada sistem peradilan dalam Indonesia. Salah satunya seperti tindakan hukum suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta kemudian tiga hakim lainnya.

Bahkan, tindakan hukum ini menambah daftar panjang praktik korupsi di lembaga peradilan. Berdasarkan pantauan data dari Nusantara Corruption Watch (ICW) mencatatkan bahwa sejak tahun 2011 hingga 2024, terdapat 29 hakim yang mana ditetapkan sebagai terdakwa korupsi dengan total nilai suap mencapai sekitar Rp107 miliar.

Tindakan yang disebutkan tiada cuma merusak integritas lembaga peradilan, tetapi juga menodai kepercayaan rakyat terhadap hukum negara.

Hukuman bagi hakim penerima suap menurut undang-undang

Sanksi hukum terhadap hakim yang mana menerima suap sudah diatur pada pasal pada perundang-undangan yang dimaksud berlaku.

Diantaranya pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang tersebut diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), hakim yang tersebut menerima suap diancam dengan berubah-ubah hukuman.

Pasal 12 menyatakan bahwa pegawai negeri atau pelopor negara yang tersebut menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji yang disebutkan diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang tersebut diserahkan kepadanya untuk diadili.

Hakim akan dipidana dengan penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun lalu paling lama 20 tahun, juga denda paling sedikit Rp200 jt kemudian paling berbagai Rp1 miliar.

Selain itu, Pasal 11 UU Tipikor juga mengatur bahwa pegawai negeri atau pelopor negara yang tersebut menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji yang dimaksud diberikan dikarenakan kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, akan dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun juga paling lama 5 tahun, juga denda paling sedikit Rp50 jt dan juga paling sejumlah Rp250 juta.

Hakim yang menerima suap juga telah terjadi melanggar kode etik melawan perilaku tidak ada jujur juga akan diperiksa oleh Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial.

Pelanggaran-pelanggaran ini juga dapat diberlakukan sanksi lainnya selain hukuman penjara dan juga denda, diantaranya seperti penundaan kenaikan pangkat hingga pemberhentian masih tiada hormat. Hal ini diatur pada UU Nomor 18 tahun 2011 tentang pembaharuan berhadapan dengan UU Nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Dalam tindakan hukum ini, Mahkamah Agung akan menjatuhkan sanksi untuk hakim penerima suap, berdasarkan usul dari Komisi Yudisial, dengan batas waktu penyelesaian maksimal 60 hari terhitung sejak usulan diterima.

Apabila individu hakim terbukti menerima suap lalu berpengaruh pada putusan pengadilan, para pihak di perkara pidana mempunyai hak untuk menempuh jalur hukum melalui banding, kasasi, atau peninjauan kembali.

Dalam situasi ini, langkah hakim yang mana menerima suap akibat factor kepentingan sendiri, dinyatakan sebagai putusan pengadilan yang dimaksud tak sah. Hal ini dijelaskan di UU Kekuasaan Hakim pada pasal 17 ayat 5 lalu 6.

Secara umum, itulah sanksi hukum yang tersebut berlaku bagi hakim yang dimaksud menerima suap. Dengan aturan hukum yang digunakan berlaku, diharapkan dapat terealisasikan sehingga mampu mengakibatkan efek jera, menguatkan integritas lembaga peradilan, juga meningkatkan kepercayaan warga kembali terhadap sistem hukum negara.

Artikel ini disadur dari Sanksi hukum bagi hakim penerima suap menurut undang-undang