Sidang Vonis 3 Anggota TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Digelar 25 Maret 2025

Sidang Vonis 3 Anggota TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Digelar 25 Maret 2025

JAKARTA – Sidang vonis terhadap tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) terdakwa perkara penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurahman di dalam Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak akan dilakukan pada Pengadilan Militer II-08 Ibukota Indonesia pada Selasa, 25 Maret 2025. Ketiga terdakwa pada perkara ini yakni, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, kemudian Sertu Rafsin Hermawan.

“Hari Selasa tanggal 25 Maret,” ujar Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman usai persidangan pleidoi di dalam Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Hari Senin (17/3/2025).

Dia menyampaikan program persidangan telah terjadi dilalui, dimulai dari pembacaan dakwaan hingga persidangan dengan adegan pleidoi. Kini, saatnya majelis hakim untuk bermusyawarah menyusun putusan.

“Pemeriksaan saksi sudah dilaksanakan saksi 1 sampai dengan 19, lanjut pemeriksaan barang bukti dilanjutkan dengan tuntutan okeh Bapak Oditur Militer, lanjut pleidoi penasihat hukum, lanjut replik sampai dengan duplik secara lisan,” katanya.

Adapun pada persidangan pleidoi, melalui penasihat hukumnya, Letkol Laut (H) Hartono meminta-minta agar terdakwa dibebaskan dari penahanan. Dia menyampaikan bahwa terdakwa tak bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud didakwakan kemudian dituntut oleh oditur militer.

SCOPE: RUU TNI Tuai Polemik, Tetap Dikebut atau Dilanjut setelahnya Reses?

“Menyatakan terdakwa satu melawan nama klk Bambang Apri Atmojo. Terdakwa dua berhadapan dengan nama Sertu Akbar Adli juga terdakwa tiga menghadapi nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari penahanan,” kata Hartono di persidangan.

Penasihat hukum juga memohonkan majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan lalu tuntutan hukum dan juga memohonkan agar bisa jadi memulihkan hak terdakwa pada kemampuan, kedudukan, juga martabatnya.