Tarif dan juga Ketentuan Baru Pajak BBM dalam Jakarta, Simak Penjelasannya

Tarif kemudian juga Ketentuan Baru Pajak BBM pada Jakarta, Simak Penjelasannya

JAKARTA – otoritas Provinsi DKI DKI Jakarta telah dilakukan menerbitkan regulasi baru terkait pajak wilayah melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini merupakan perbuatan lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat juga daerah.

Salah satu pajak yang diatur pada peraturan ini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), yang tersebut dikenakan berhadapan dengan penyelenggaraan unsur bakar untuk kendaraan bermotor maupun alat berat. PBBKB merupakan pajak yang dikenakan melawan penyerahan substansi bakar kendaraan bermotor dari penyedia untuk konsumen akhir.

“Bahan bakar yang dimaksud mencakup semua jenis unsur bakar cair atau gas yang digunakan digunakan oleh kendaraan bermotor dan juga alat berat,” ujar Kepala Pusat Angka dan juga Data Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny di pernyataannya, Hari Jumat (23/3/2025).

Morris menjelaskan, objek pajak PBBKB adalah setiap kegiatan penyerahan material bakar kendaraan bermotor yang dimaksud dijalankan oleh penyedia, seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), produsen, importir, atau penyedia substansi bakar yang mana menggunakan unsur bakarnya sendiri.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan siapa sekadar yang mana wajib membayar PBBKB. Subjek pajak menyasar konsumen substansi bakar kendaraan bermotor, yaitu warga yang dimaksud membeli lalu menggunakan substansi bakar.

Selanjutnya, wajib pajak ditujukan terhadap penyedia unsur bakar, termasuk produsen, importir, atau pihak yang tersebut mendistribusikan material bakar terhadap konsumen. PBBKB dipungut dengan segera oleh penyedia materi bakar lalu sudah pernah termasuk di nilai jual material bakar yang dibayar oleh konsumen.

Dasar pengenaan PBBKB dihitung berdasarkan nilai jual material bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Skor (PPN). Tarif PBBKB yang mana berlaku dalam DKI Ibukota ditetapkan sebesar 10% dari nilai jual substansi bakar.

“Namun, untuk kendaraan umum, pemerintah memberikan insentif berbentuk tarif pajak yang dimaksud lebih lanjut rendah, yaitu sebesar 5% atau setengah dari tarif normal,” kata dia.

Perhitungan PBBKB