DKI Jakarta – Surat tanah girik lalu Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan dua jenis dokumen yang umum digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah dalam Indonesia.
Namun, bagi komunitas yang digunakan ingin mengubah surat tanah girik bermetamorfosis menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), akan mendapatkan pemeliharaan hukum yang mana lebih tinggi kuat berhadapan dengan kepemilikan tanahnya.
Surat girik adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat wilayah sebagai bukti penguasaan tanah milik adat.
Sehingga belaka berhak melawan pengelolaan tanah juga bayar pajak, belum miliki kekuatan kepemilikan seperti sertifikat. Biasanya tanah ini diberikan dari turun berkurang atau warisan.
Sementara, Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen resmi yang mana diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Oleh sebab itu, surat ini memberikan kepastian hukum kemudian pemeliharaan berhadapan dengan hak kepemilikan tanah secara penuh kemudian diakui negara. SHM pun tidak ada mempunyai batas waktu kemudian berlaku selama pemiliknya masih hidup.
Kedua dokumen ini semata-mata terletak pada status diakuinya tanah dan juga keunggulannya masing-masing. Biasanya surat ini pilih sesuai permintaan dan juga keadaan pemilik tanah ketika itu.
Sebelum Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) diterbitkan, kepemilikan tanah bekas adat dapat dibuktikan melalui surat girik atau dokumen tertoreh lainnya.
Namun, sejak berlakunya UU PA serta Peraturan otoritas Nomor 10 Tahun 1961 yang kemudian dicabut dengan PP Nomor 24 Tahun 1997, bukti kepemilikan tanah secara sah hanya saja diakui pada bentuk sertifikat hak berhadapan dengan tanah.
Kemudian, berdasarkan pasal 96 ayat (1) PP nomor 18 tahun 2021 jo. pasal 76A Permen ATR/Kepala BPN nomor 16 tahun 2021, surat girik bukan lagi berlaku sejak 2 Februari 2021 hingga lima tahun ke depan, yakni 2 Februari 2026.
Melansir dari Indonesia.go.id, berikut tata cara pengajuan inovasi surat tanah girik berubah jadi SHM:
1. Mengurus dokumen di kelurahan
Untuk mengurus sertifikat tanah girik, langkah awal bisa jadi mengunjungi kelurahan setempat. Lalu, terdapat dokumen yang tersebut diperlukan disiapkan:
- Surat keterangan tak sengketa, sebagai bukti bahwa tanah bebas dari sengketa lalu dikuasai secara sah. Surat ini akan ditandatangani oleh lurah serta saksi seperti RT, RW, atau tokoh adat setempat.
- Surat riwayat tanah, sebagai bukti tertoreh terkait sejarah penguasaan juga peralihan tanah dari awal hingga pada waktu ini.
- Surat penguasaan tanah sporadik, sebagai bukti catatan sejak kapan tanah dikuasai secara nyata oleh pemohon.
2. Proses pada kantor pertanahan
Setelah dokumen dari kelurahan sudah ada lengkap, kepengurusan surat dilanjutkan ke BPN (Kantor Pertanahan) untuk melakukan tahapan berikut:
- Pengajuan permohonan dengan melampirkan dokumen dari kelurahan, KTP, KK, surat PBB, surat kuasa jikalau pengurusan sertifikat diwakili, kemudian persyaratan lainnya ke loket pendaftaran.
- Pengukuran ke area oleh tenaga BPN yang mengukur tanah sesuai batas yang tersebut ditunjukkan oleh pemohon.
- Pengesahan surat ukur, BPN akan menghasilkan juga mengesahkan hasil ukur tanah melalui sertifikat yang tersebut ditandatangani oleh kepala seksi pengukuran juga pemetaan atau pejabat yang mana berwenang.
- Penelitian oleh pelaku gabungan dari BPN dan juga kelurahan, dalam mana anggota akan meneliti data dan juga keabsahan lahan tanah.
- Data yuridis permohonan akan diinformasikan lebih banyak dulu selama 60 hari pada kelurahan dan juga BPN, untuk menjamin tiada adanya keberatan dari pihak lain, sesuai pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997.
- Setelah tidak ada adanya keberatan, surat informasi hak menghadapi tanah girik akan diterbitkan dalam bentuk surat tindakan (SK).
- Pembayaran Bea Perolehan Hak berhadapan dengan Tanah (BPHTB), besaran pajak dibayar berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) dan juga luas tanah sesuai hasil ukur pada surat ukur.
- SK hak didaftarkan untuk diterbitkan sebagai SHM oleh BPN pada subseksi Pendaftaran Hak juga Pengetahuan (PHI).
- Pengambilan sertifikat mampu diambil sekitar 6 bulan pasca serangkaian dimulai, namun lamanya waktu pengurusan sertifikat ini tiada dapat dipastikan tergantung kelengkapan kemudian status administrasi.
Untuk besarnya biaya kepengurusan bisa jadi bervariasi, sesuai pada letak lalu ukuran tanah. Tanah yang digunakan lebih lanjut luas lalu berada di dalam area yang dimaksud strategis, biasanya memerlukan biaya lebih besar besar.
Proses kepengurusan surat keterang tanah ini sebagai upaya di menertibkan administrasi pertanahan dan juga memberikan keadilan bagi penduduk yang digunakan selama ini semata-mata memiliki bukti kepemilikan secara adat.
Oleh dikarenakan itu, pemilik surat tanah girik disarankan untuk segera melakukan inovasi menjadi SHM, agar hak menghadapi tanahnya terlindungi dengan baik secara hukum lalu dapat dimanfaatkan apabila adanya langkah-langkah jual beli tanah sewaktu-waktu.
Artikel ini disadur dari Tata cara mengubah surat tanah girik jadi sertifikat SHM secara sah











