JAKARTA – Berpuasa di area bulan Ramadan merupakan hal yang dimaksud wajib dijalankan oleh umat Muslim. Meski harus dilakukan, ada beberapa kondisi tertentu yang mana memperbolehkan seseorang untuk bukan berpuasa.
Di antaranya mereka yang tersebut mengalami beberapa penyakit, termasuk hiperglikemia . Tapi, apakah penderita penyakit gula benar-benar bukan boleh menjalankan ibadah puasa?
Wakil Menteri Aspek Kesehatan Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono, Sp.PD-KEMD, mengungkap ada beberapa kondisi hiperglikemia yang mana perlu dipahami apakah dia boleh berpuasa atau tidak.
“Penderita diabetes mellitus itu dibagi menjadi tiga golongan, merekan yang mana boleh berpuasa seperti orang yang tidak ada kena diabetes, dia yang tersebut harus berkonsultasi lalu disesuaikan jenis lalu pemakaian obatnya juga mereka yang digunakan tidaklah boleh berpuasa,” ungkap Wamen Dante pada akun Instagram miliknya, @dante.herbuwono, disitir Hari Sabtu (8/3/2025).
Wamen Dante menyatakan tiada semua kondisi penyakit gula tidaklah diperbolehkan puasa. Ada beberapa ketentuan pasien hiperglikemia boleh berpuasa pada bulan Ramadan.
Salah satu syaratnya ialah kondisi gula darahnya yang mana terkontrol tanpa pengaplikasian obat ataupun dengan dosis yang tersebut rendah.
“Yang (boleh berpuasa) terkontrol gula darahnya, tanpa menggunakan obat. Jadi gula darahnya bagus dengan diet kemudian olahraga,” ucap Wamenkes Dante.
“Tipsnya adalah masih golongan sulfonilurea diminum ketika beebuka puasa, jadi tiada pada waktu sahur supaya tidaklah terjadi gula darahnya turun,” tambahnya.