JAKARTA – DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang. Pengesahan dilaksanakan melalui Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 pada Kamis (20/3/2025).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, lalu didampingi para Wakil Ketua DPR. Sebelumnya mengesahkan, Puan lebih tinggi dulu menanyakan untuk partisipan rapat apakah RUU ini sanggup disahkan.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan menghadapi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan pada Ruangan Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat.
“Setuju,” jawab anggota DPR kontestan Rapat Paripurna.
Adapun, pada rapat itu, sebanyak 293 anggota hadir sementara 11 orang izin. “Menurut catatan Kesekretariatan Jenderal DPR RI sebanyak 293 anggota melakukan penandatanganan dan juga 11 anggota izin, total 304 lalu dihadiri oleh seluruh fraksi,” ucap Puan di dalam ruang rapat.
“Dengan begitu rapat dinyatakan kuorum. Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim rapat paripurna dibuka serta terbuka untuk umum,” sambungnya.