Travel Gelap Marak pada Musim Mudik, Waspadai Ciri lalu Modusnya

Travel Gelap Marak pada Musim Mudik, Waspadai Ciri lalu Modusnya

JAKARTA – Travel gelap marak bermunculan di dalam musim mudik Lebaran seperti pada waktu ini. Agar tak menjadi korban, warga yang tersebut ingin pulang ke kampung halaman menggunakan angkutan umum wajib mengenali modus juga ciri-ciri travel gelap ini agar terhindar dari hal-hal yang dimaksud tidak ada diinginkan.

Travel gelap adalah jasa angkutan umum yang tersebut beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah. Travel gelap biasa tidaklah mempunyai izin trayek, tidaklah terdaftar di area Dinas Perhubungan, juga tiada mempunyai standar keselamatan. Di musim mudik Lebaran 2024 lalu, kecelakaan minibus terjadi dari arah DKI Jakarta melintas dalam lajur berlawanan arah atau contraflow yang mana mengakibatkan sebanyak 12 orang penumpang minibus meninggal dunia. Kecelakaan ini melibatkan travel gelap.

Wakil Ketua Umum Pemberdayaan kemudian Penguasaan Wilayah Publik Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, keberadaan travel gelap yang tersebut beroperasi ke Kawasan Jabodetabek sejatinya mudah dikenali. Travel gelap, kata dia, biasanya menandai dirinya dengan tempelan stiker.

“Kendaraan memiliki stiker sebagai untuk menghindari razia. Pemilik stiker adalah oknum aparat penegak hukum yang digunakan dimiliki dengan cara membeli. Oknum yang disebutkan menjamin jikalau kendaraan ditilang akan dibantu menyelesaikan segera. Namun, sekarang sebagian telah tidaklah berstiker,” kata Djoko di keterangannya, Mingguan (23/3/2025).

Ciri lainnya, lanjut dia, di beroperasi, travel gelap biasanya akan menjemput penumpang sesuai dengan titik share location yang digunakan diberikan. Selama perjalanan juga pasti melakukan transit pada titik kumpul yang tersebut sudah ditentukan.

Lokasi istirahat pun dilaksanakan pada tempat yang dimaksud telah dilakukan ditentukan. Lokasi istirahat merupakan titik kumpul semua kendaraan yang tersebut berasal dari jika keberangkatan sebagai lokasi istirahat bagi pengemudi dan juga penumpang. Adapun jam istirahat antara jam 20.00 hingga 00.00 dengan durasi waktu istirahat kisaran 45 menit hingga 1 jam.

“Ada keluwesan pada hal pembayaran, yakni pembayaran dapat dilaksanakan di area awal atau sesudah penumpang tiba di dalam tempat tujuan. Bahkan, ada layanan penawaran promo jikalau berombongan 6-7 penumpang, dapat gratis satu penumpang,” lanjutnya.

Kehadiran travel gelap, tegas Djoko, selain tidaklah memberikan jaminan keselamatan bagi publik juga menghasilkan resah kalangan entrepreneur angkutan umum resmi. Angkutan umum resmi diminta taat regulasi, sementara ada angkutan umum yang tersebut tak taat regulasi yang dimaksud menjamur. “Maraknya perusahaan travel gelap ini sudah pernah membikin gemas juga resah dalam kalangan para pelaku bisnis angkutan umum resmi,” tegasnya.

Keberadaan travel gelap ini menurutnya sudah pernah mengganggu kemudian merugikan operasional angkutan umum resmi, seperti Bus AKAP, Bus AKDP serta AJAP. “Operator angkutan umum resmi harus mentaati aturan, seperti harus mengurus perizinan, wajib KIR 6 bulan sekali, membayar pajak setiap tahun, membayar asuransi,” cetusnya.