Trump Kenakan Tarif Impor 32% untuk Barang RI, Pengusaha Cemas

Trump Kenakan Tarif Impor 32% untuk Barang RI, Pengusaha Cemas

JAKARTA – Pelaku perniagaan pada Tanah Air mengaku khawatir dengan kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang digunakan menerapkan tarif impor sebesar 10% untuk semua barang impor yang mana masuk ke AS. Disamping itu, Trump juga memberlakukan tarif timbal balik terhadap beberapa orang negara, dimana Indonesia dikenakan tarif 32%.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ), Shinta Kamdani mengatakan, kebijakan proteksionisme Amerika Serikat menyebabkan perasaan khawatir di area kalangan dunia usaha kemudian rakyat luas, dikarenakan berpotensi menghadirkan dampak buruk terhadap stabilitas arus perdagangan internasional.

“Sejak wacana kebijakan tarif reciprocal Amerika Serikat beredar, dunia bisnis memantau dengan seksama dinamika kebijakan dagang Amerika Serikat,” ujar Shinta ketika dihubungi MNC Portal, Kamis (3/4/2025).

Menurutnya, penerapan tarif tinggi Amerika Serikat merupakan tantangan global yang digunakan bukan hanya sekali berdampak pada Indonesia, namun juga bagi banyak negara yang miliki surplus perdagangan dengan AS.

Menyikapi kebijakan tarif timbal balik atau reciprocal tariff dari pemerintah Amerika Serikat, Shinta memandang bahwa isu itu perlu ditangani secara terkoordinasi dan juga kolektif antara semua pemangku kepentingan, baik itu pemerintah Indonesia maupun pelaku usaha.

Saat ini, Apindo terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia, baik dalam di negeri maupun melalui perwakilan di area AS. Selain itu menjalin komunikasi dengan pemangku kepentingan, mitra usaha, hingga perwakilan pemerintah Amerika Serikat untuk merumuskan langkah-langkah strategis bagi eksportir Indonesia yang digunakan terdampak.

Menurut penjelasan Fact Sheet di tempat website whitehouse.gov, yang tersebut merupakan situs resmi pemerintah AS, Indonesia tetap saja mempertahankan persyaratan komposisi lokal di dalam berbagai sektor, juga sistem perizinan impor yang kompleks.

Mulai tahun ini, perusahaan sumber daya alam juga diwajibkan untuk menempatkan seluruh pendapatan ekspor di dalam di negeri untuk kegiatan senilai USD250.000 atau lebih.

Berdasarkan analisis Head of Research NH Korindo Sekuritas Indonesia (NHKSI), Ezaridho Ibnutama, pada risetnya pada Kamis (3/4/2025), pada skala Asia Tenggara, tarif ini merupakan yang ketiga tertinggi setelahnya Vietnam (46%) lalu Thailand (36%).